JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sudah memprediksi indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia akan mengalami penurunan.
Menurut dia, penurunan IPK ini ada kaitannya dengan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuai penolakan masyarkat.
"Karena, pertama, kita ribut dengan kontroversi tentang lahirnya UU KPK yang secara umum dianggap itu sebagai sebuah produk hukum yang akan melemahkan pemberantasan korupsi, itu bisa menimbulkan persepsi apa pun itu," ujar Mahfud dalam peluncuran IPK yang disiarkan akun Facebook Transparency International Indonesia (TII), Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Mahfud MD: Sudah Saya Duga
Mahfud mengatakan, pelemahan pemberantasan korupsi atas lahirnya UU tersebut pada dasarnya tergantung masing-masing persepsi orang.
Akan tetapi, pihaknya menilai, kontroversi itu memang bisa menimbulkan persepsi buruk di mata dunia terkait pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Selain itu, prediksi lainnya adalah ketika pada 2020 banyak peristiwa peradilan yang membebaskan maupun memotong masa hukuman koruptor, baik itu di tingkat pengadilan maupun di tingkat Mahkamah Agung.
"Itu saya sudah menduga ini akan terjadi sesuatu, tapi ini negara, saya tidak ingin mengkotak-kotakan, itu kan bukan pemerintah," kata dia.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Turun, Klaim Pemerintah Soal Pemberantasan Korupsi Dinilai Terbantahkan
Sebelumnya Transparency International Indonesia (TII) merilis IPK Indonesia 2020 turun ke angka 37 pada skala 0-100. Skor 0 sangat korup dan skor 100 sangat bersih.
Adapun penurunan IPK ini membuat posisi Indonesia merosot ke peringkat 102 dari 180 negara yang dinilai IPK-nya. Sebelumnya, Indonesia berada di posisi 85 pada 2019.
Jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara, IPK Indonesia berada di peringkat lima di bawah Singapura (85), Brunei Darussalam (60), Malaysia (51), dan Timor Leste (40).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.