JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, rumah sakit (RS) tidak boleh menarik biaya dari pasien Covid-19.
Menurut dia, pemerintah mempunyai kewajiban menanggung semua pembiayaan masyarakat yang berdampak terhadap penyakit Covid-19.
Baca juga: Kemenkes Tegaskan Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah
Hal tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Wabah Penyakit Menular Nomor 4 Tahun 1984.
“Tidak dibenarkan pada masyarakat membayar atau juga tidak dibenarkan ada rumah sakit yang menarik uang dari pasien Covid-19,” ujar Kadir dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Kamis (28/1/2021).
Meski demikian, dia menyebut, ada kondisi saat pasien dan keluarga membayar biaya perawatan.
Namun, hal itu berdasarkan dua pertimbangan. Pertama, apabila pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan layanan yang lebih sehingga naik kelas layanan.
"Tentunya ini ada selisih yang dimintakan kepada pasien," kata Kadir.
Baca juga: RS Penuh, Pemerintah Belum Bayar Uang Perawatan Pasien Covid-19
Kedua, pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan pelayanan di luar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kadir menekankan, semua RS diharapkan dapat memberikan pengobatan sesuai dengan tata laksana klinik yang telah diterbitkan oleh Kemenkes.
Di dalamnya terdapat aturan-aturan, petunjuk-petunjuk tentang strategi pengobatan yang akan diberikan.
“Cuma kadang-kadang dalam pelaksanaannya bagi pasien yang kritis memang diberikan obat-obat yang sangat mahal, tetapi ini dimintakan persetujuan pasien dan keluarga pasien,” ujar Kadir.
“Kita sesuai dengan aturan bahwa seorang pasien Covid-19 itu menjadi tanggung jawab pemerintah karena ini yang mengatur adalah perintah dari undang-undang wabah yang memang kita pegang sampai sekarang,” kata dia.
Baca juga: Setahun Pandemi, Banten Akhirnya Punya Perda Sanksi Pelanggar Prokes Covid-19
Kadir juga mengatakan, pembiayaan untuk Covid-19 pun sebenarnya bukan ditanggung oleh BPJS.
BPJS hanya bertugas membantu Kemenkes untuk melakukan verifikasi klaim untuk dibayarkan.