JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pengelolaan wakaf uang hanya akan diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.
Hal mengenai mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.
"Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Kamaruddin dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (28/1/2021).
Ia menjelaskan, pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada pengelola wakaf atau nazhir melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama.
Baca juga: Upaya RI Jadi Rujukan Dunia dalam Pengelolaan Wakaf
Adapun pihak yang menjadi nazhir dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen.
"Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," ujarnya.
Menurut Kamaruddin, pembiayaan proyek pemerintah hanya salah satu bentuk instrumen investasi wakaf.
Namun, investasi itu baru bisa dilakukan melalui dana wakaf sepanjang instrumennya berbasis syariah, dengan tetap memperhatikan kehendak wakif.
Baca juga: Potensi Aset Rp 2.000 Triliun Per Tahun, Jokowi Ingin Pemanfaatan Wakaf Diperluas
SBSN atau sukuk saat ini dinilai Kamaruddin sebagai instrumen investasi unggulan karena karakteristiknya yang sangat aman dan memberikan imbal hasil yang bersaing.
"Sehingga wajar jika nazhir sebagai portofolio manager mempertimbangkan instrumen tersebut," tuturnya.
Selain itu, lanjut Kamaruddin, hasil investasi syariah wakaf uang itu, apapun jenisnya, sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat.
Caranya, dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf atau mauquf 'alaih, sedangkan 10 persen lainnya dapat digunakan nazhir sebagai pengelola aset wakaf.
"Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali," ucap dia.
Baca juga: Gerakan Nasional Wakaf Uang Diluncurkan, Wapres: Tanda Dimulainya Transformasi Wakaf
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dan Brand Ekonomi Syariah pada Senin (25/1/2021).
Presiden mengatakan, tujuan diluncurkannya GNWI dan Brand Ekonomi Syariah agar Indonesia menjadi pusat rujukan ekonomi syariah global sebagai negara berpenduduk terbanyak di dunia, termasuk salah satunya dalam pengelolaan wakaf.
Jokowi melanjutkan, potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak, termasuk wakaf uang.
"Potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp 2.000 triliun dan potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp 188 triliun," kata Kepala Negara.
Oleh karenanya, ia pun meminta agar pemanfaatan wakaf tidak hanya terbatas pada tujuan ibadah, tetapi juga sosial dan ekonomi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.