JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, regulasi Komite Aparatur Sipil Negara ( KASN) perlu dikuatkan untuk mendukung tugas mereka dalam mewujudkan merit system atau sistem merit.
Dikutip dari situs KASN, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Ma'ruf mengatakan, tugas KASN berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 adalah melakukan monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan dan manajemen ASN serta mewujudkan sistem merit.
Baca juga: Wapres: Integritas ASN Jadi Fokus Pemerintah
"Oleh karena itu, untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, perlu terus dilakukan penguatan KASN pada aspek regulasi, kelembagaan, dan SDM, serta dukungan dari semua pihak," kata Ma'ruf di acara penganugerahan KASN secara virtual, Kamis (27/1/2021).
Selain itu, Ma'ruf juga meminta agar KASN dan instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah meningkatkan kolaborasinya.
Terlebih, kata dia, tantangan dan dinamika penerapan manajemen ASN ke depan akan semakin kompleks.
"Sistem merit ASN hanya dapat dicapai optimal apabila dilakukan secara terintegrasi, konsisten, dan senantiasa menjunjung tinggi integritas," kata dia.
Ma'ruf mengatakan, saat ini masih terdapat 524 instansi pemerintah yang perlu meningkatkan kemampuannya untuk menerapkan sistem merit ASN.
Baca juga: Wapres: 524 Instansi Pemerintah Perlu Tingkatkan Kemampuan Sistem Merit ASN
Jumlah tersebut belum termasuk lembaga non struktural.
Pasalnya pada 2019 hingga 2020 secara akumulatif terdapat 81 instansi pemerintah yang mendapatkan kategori sangat baik dan baik.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan