Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan LPSK: Tindakan dan Ujaran Rasialisme Ingkari Sejarah Bangsa Indonesia

Kompas.com - 28/01/2021, 11:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan, tindakan dan ujaran rasialisme terhadap siapapun merupakan bentuk pengingkaran terhadap sejarah banga Indonesia sebagai bangsa yang majemuk.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menanggapi kasus dugaan rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

"Tindakan dan ujaran rasialisme terhadap siapapun dan dengan dalih apapun, di samping penistaan terhadap kehormatan kemanusiaan, juga ahistoris dan pengingkaran terhadap sejarah bangsa Indonesia sendiri sebagai bangsa yang majemuk, multikultur," kata Maneger dalam siaran pers, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Pigai Curiga Rasialisme Buzzer terhadapnya Dikendalikan Kekuasaan

Maneger pun mendesak pelaku kasus ini untuk meminta maaf secara terbuka kepada Pigai dan masyarakat Indonesia, khususnya rakyat Papua, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

Negara melalui Pemerintah, kata Maneger, juga harus hadir untuk memastikan agar peristiwa yang sama tidak terulang pada masa mendatang.

Salah satu caranya, pemerintah harus tegas mengimplementasikan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Sementara penegak hukum dapat memberikan sanksi tegas bagi para pelaku rasialisme oleh siapapun, terhadap siapapun, dan dengan dalih apapun," kata Maneger.

Maneger mengatakan, Kepolisian juga harus responsif dan progresif dalam menuntaskan kasus tersebut.

Ia mengingatkan lambatnya penanganan aksi rasialisme yang terjadi pada 2019 lalu akhirnya memicu protes besar warga Papua.

"Pada tahun itu korban rasialisme adalah orang Papua di asrama mahasiswa Surabaya. Kita tentu tidak berharap situasi demikian," ujar dia.

Di samping itu, ia juga mengajak publik untuk tidak mudah terprovokasi dan main hakim sendiri.

"Mari hadirkan kepercayaan bahwa kepolisian negara akan menuntaskan kasus bernuansa rasialisme tersebut secara profesional, transparan, dan imparsial," ujar Maneger.

Baca juga: Ngabalin Bantah Kecurigaan Natalius Pigai soal Rasialisme Buzzer Dikendalikan Kekuasaan

Ia pun memastikan LPSK siap melindungi korban dan saksi dalam kasus ujaran rasialisme terhadap Pigai sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapakan Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan rasialisme terhadap Pigai.

Ambronicus dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com