JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan, tindakan dan ujaran rasialisme terhadap siapapun merupakan bentuk pengingkaran terhadap sejarah banga Indonesia sebagai bangsa yang majemuk.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menanggapi kasus dugaan rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"Tindakan dan ujaran rasialisme terhadap siapapun dan dengan dalih apapun, di samping penistaan terhadap kehormatan kemanusiaan, juga ahistoris dan pengingkaran terhadap sejarah bangsa Indonesia sendiri sebagai bangsa yang majemuk, multikultur," kata Maneger dalam siaran pers, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Pigai Curiga Rasialisme Buzzer terhadapnya Dikendalikan Kekuasaan
Maneger pun mendesak pelaku kasus ini untuk meminta maaf secara terbuka kepada Pigai dan masyarakat Indonesia, khususnya rakyat Papua, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Negara melalui Pemerintah, kata Maneger, juga harus hadir untuk memastikan agar peristiwa yang sama tidak terulang pada masa mendatang.
Salah satu caranya, pemerintah harus tegas mengimplementasikan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Sementara penegak hukum dapat memberikan sanksi tegas bagi para pelaku rasialisme oleh siapapun, terhadap siapapun, dan dengan dalih apapun," kata Maneger.
Maneger mengatakan, Kepolisian juga harus responsif dan progresif dalam menuntaskan kasus tersebut.
Ia mengingatkan lambatnya penanganan aksi rasialisme yang terjadi pada 2019 lalu akhirnya memicu protes besar warga Papua.
"Pada tahun itu korban rasialisme adalah orang Papua di asrama mahasiswa Surabaya. Kita tentu tidak berharap situasi demikian," ujar dia.
Di samping itu, ia juga mengajak publik untuk tidak mudah terprovokasi dan main hakim sendiri.
"Mari hadirkan kepercayaan bahwa kepolisian negara akan menuntaskan kasus bernuansa rasialisme tersebut secara profesional, transparan, dan imparsial," ujar Maneger.
Baca juga: Ngabalin Bantah Kecurigaan Natalius Pigai soal Rasialisme Buzzer Dikendalikan Kekuasaan
Ia pun memastikan LPSK siap melindungi korban dan saksi dalam kasus ujaran rasialisme terhadap Pigai sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapakan Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan rasialisme terhadap Pigai.
Ambronicus dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.