JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga kasus yang ikut menjerat Rizieq Shihab kepada penyidik Bareskrim Polri.
Dengan demikian, penyidik Bareskrim melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa.
"Penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 JPU. Dua hari lalu (dikembalikan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Menilik 4 Kasus Rizieq Shihab: dari Baru Dilaporkan hingga Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
Adapun tiga kasus yang menjerat Rizieq terdiri dari, kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, dan kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Di kasus Petamburan, Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya yakni, HU selaku ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq dan A selaku sekretaris panitia.
Selanjutnya, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara serta HI selaku kepala seksi acara.
Baca juga: Bareskrim Masih Proses Laporan PTPN VIII terhadap Rizieq Shihab soal Lahan Pesantren
Kemudian, Rizieq menjadi tersangka tunggal di kasus Megamendung. Sebab, menurut polisi, acara tersebut tidak memiliki susunan kepanitiaan, berbeda dengan acara di Petamburan.
Terakhir, di kasus RS Ummi, polisi menetapkan Rizieq, menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, sebagai tersangka.
Baca juga: Rizieq Shihab Dilaporkan soal Lahan Pesantren, FPI: Itu Grand Design untuk Kerjai Kami
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.