Tepat seminggu sudah, muncul masalah yang mengusik kebinekaan kita. Seorang siswi non-Muslim di SMK Negeri 2 Kota Padang dipaksa oleh pihak sekolah untuk menggunakan jilbab.
Jilbab sebagai salah satu identitas yang paling kentara bagi seorang Muslimah secara serampangan dipaksakan oleh lembaga pendidikan di bawah naungan pemerintah kepada siswinya yang tidak sesuai dengan agama maupun keyakinannya.
Indonesia sebagaimana sudah menjadi takdirnya adalah sebuah entitas yang lahir dan tumbuh berkembang di atas kebinekaan. Kebinekaan agama, etnis, ras, antargolongan, bahasa, budaya adalah beberapa contoh yang senyatanya telah menjadi bagian dari kehidupan anak-anak bangsa dari Merauke sampai Sabang.
Penulis dengan sengaja mendahulukan Merauke di depan ketimbang Sabang, agar cara berpikir kita pun berubah, tidak melulu mengedepankan Indonesia Barat.
Para pendiri bangsa tanpa terkecuali telah bersepakat menjadikan kebinekaan sebagai nilai yang mesti dikembangkan dan dirawat secara terus-menerus oleh seluruh komponen bangsa, terlebih para pengelola negeri.
Sekolah negeri sebagai entitas persemaian persatuan, kebangsaan, dan keterbukaan merupakan garda terdepan yang mendidik siswa-siswinya untuk menjadi agen-agen pemersatu dengan segala keunikan di antara mereka.
Pemaksaan keyakinan dengan dalih peraturan sekolah tentu sangat memalukan dilakukan oleh kepala sekolah beserta perangkanya. Sekolah yang berisi sekian belas bahkan puluhan guru, belum lagi adanya komite sekolah tentu mengusik nurani penulis sebagai anak bangsa yang Muslim santri.
Sungguh tidak rela bagi penulis menyaksikan dengan telanjang mata, seorang pengambil kebijakan bersikap sangat arogan memaksakan apa yang diyakininya kepada siswinya yang jelas berbeda agama/keyakinan.
Masalah ini muncul ke permukaan akibat adanya media sosial yang membukakan mata publik nasional. Orang tua siswi mengunggah video perdebatannya dengan sekolah, yang terlihat memaksakan aturannya pada siswi tersebut.
Tanpa adanya media sosial, susah rasanya masalah ini mencuat ke masyarakat luas hingga sampai ke telinga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Permasalahan pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi non-Muslim di SMKN 2 Padang, direspons dengan cepat oleh Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda yang memrotes aturan tidak pantas tersebut. Dalam keterangan tertulisnya, ia menyampaikan:
“Kejadian-kejadian tersebut cukup memprihatinkan karena diduga dilakukan oleh tenaga kependidikan di sekolah negeri yang harusnya mengarusutamakan nilai-nilai Pancasila dengan inti penghormatan terhadap nilai kebhinekaan,” ungkap Syaiful.
Sementara itu, Nadiem Makarim selaku Mendikbud, dalam pesan videonya mengungkapkan, “Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya,” ucap Nadiem.
Mendikbud langsung pada pokok permasalahan dengan tidak memberikan ruang sama sekali atas praktik yang mencederai kebinekaan ini.
Adapun Komnas HAM, melalui Ketuanya Ahmad Taufak Damanik menyatakan, "Kemarin saya minta Kepala Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat melakukan pemantauan kasus ini. Hasilnya, pagi tadi Kadis Pendidikan Provinsi Sumbar memastikan bahwa peraturan diskriminatif tersebut dibatalkan dan Kepala Sekolah SMKN 2 Padang sudah minta maaf," ungkap Damanik seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.