JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) menegaskan, biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
"Pemerintah itu mempunyai kewajiban untuk menanggung pembiayaan pasien atau masyarakat yang terkena dampak pada Covid-19 ini," kata Direktur Jenderal Pelayanan Masyarakat Abdul Kadir dalam diskusi daring, Rabu (27/1/2021).
Kadir mengatakan, dalam perawatan Covid-19, BPJS Kesehatan hanya bertugas melakukan verifikasi klaim pembayaran.
Baca juga: 2 Minggu Dirawat di Jakarta, Gubernur NTT Viktor Laiskodat Sembuh dari Covid-19
Sementara itu, untuk pembayaran rawatan ditanggung oleh pemerintah, yakni oleh Kemenkes.
"Yang kebetulan anggarannya itu diturunkan atau dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan kepada Kementerian Kesehatan," ujar dia.
Terkait beredarnya berita bahwa ada pasien Covid-19 diminta untuk membayar oleh rumah sakit, Kadir menegaskan, sebenarnya itu tidak dibenarkan.
Sebab, semua pembayaran rawatan pasien Covid-19 ditanggung oleh pemerintah.
"Beberapa pertimbangan, oleh keluarga pasien yang semestinya itu ditanggung (pemerintah), karena keluarga pasien atau pasiennya sendiri ingin mendapatkan layanan yang lebih sehingga dia naik kelas, dari yang ditanggung pemerintah kemudian dia minta naik kelas 1 atau VIP," ujar dia.
"Tentunya ini ada selisih, selisih ini kadang-kadang dimintakan kepada pasien," kata dia.
Baca juga: Kematian Covid-19 Tertinggi Selama Pandemi, Rumah Sakit Penuh Berkontribusi
Kadir juga mengimbau pihak rumah sakit untuk mengikuti panduan pemerintah dalam pemberian obat pada pasien Covid-19.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan