Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/01/2021, 19:44 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

"Pemerintah itu mempunyai kewajiban untuk menanggung pembiayaan pasien atau masyarakat yang terkena dampak pada Covid-19 ini," kata Direktur Jenderal Pelayanan Masyarakat Abdul Kadir dalam diskusi daring, Rabu (27/1/2021).

Kadir mengatakan, dalam perawatan Covid-19, BPJS Kesehatan hanya bertugas melakukan verifikasi klaim pembayaran.

Baca juga: 2 Minggu Dirawat di Jakarta, Gubernur NTT Viktor Laiskodat Sembuh dari Covid-19

Sementara itu, untuk pembayaran rawatan ditanggung oleh pemerintah, yakni oleh Kemenkes.

"Yang kebetulan anggarannya itu diturunkan atau dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan kepada Kementerian Kesehatan," ujar dia.

Terkait beredarnya berita bahwa ada pasien Covid-19 diminta untuk membayar oleh rumah sakit, Kadir menegaskan, sebenarnya itu tidak dibenarkan.

Sebab, semua pembayaran rawatan pasien Covid-19 ditanggung oleh pemerintah.

"Beberapa pertimbangan, oleh keluarga pasien yang semestinya itu ditanggung (pemerintah), karena keluarga pasien atau pasiennya sendiri ingin mendapatkan layanan yang lebih sehingga dia naik kelas, dari yang ditanggung pemerintah kemudian dia minta naik kelas 1 atau VIP," ujar dia.  

"Tentunya ini ada selisih, selisih ini kadang-kadang dimintakan kepada pasien," kata dia. 

Baca juga: Kematian Covid-19 Tertinggi Selama Pandemi, Rumah Sakit Penuh Berkontribusi

Kadir juga mengimbau pihak rumah sakit untuk mengikuti panduan pemerintah dalam pemberian obat pada pasien Covid-19.

Dengan demikian, pasien tidak perlu mengeluarkan uang saat melakukan perawatan di rumah sakit.

"Cuma dalam penanganan-penanganan yang sangat kritis yang melakukan perawatan di ICU kadang-kadang di situ memang diberikan obat yang sangat mahal, tetapi ini kadang-kadang dimintakan persetujuan, pasien. Ini yang kadang dimintakan biaya oleh rumah sakit," ucap dia. 

"Tapi sesuai dengan aturan bahwa semua pasien Covid-19 itu menjadi tujuan pemerintah karena ini adalah perintah dari Undang-Undang Wabah," kata Kadir.  

Baca juga: IDI Usul Pasien Covid-19 Gejala Ringan Dirawat di Rumah dengan Pengawasan Dokter

Adapun LaporCovid-19 telah menerima beberapa laporan keluarga pasien Covid-19 yang harus membayar sendiri sebagian obat-obatan karena tidak dijamin BPJS.

Beberapa obat tersebut di antaranya yakni actempra, gammaraas, atau IVIG yang harganya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Ada juga laporan warga yang harus membeli dan atau menyewa ventilator untuk keluarga yang tengah menjalani pemeriksaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com