JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
"Pemerintah itu mempunyai kewajiban untuk menanggung pembiayaan pasien atau masyarakat yang terkena dampak pada Covid-19 ini," kata Direktur Jenderal Pelayanan Masyarakat Abdul Kadir dalam diskusi daring, Rabu (27/1/2021).
Kadir mengatakan, dalam perawatan Covid-19, BPJS Kesehatan hanya bertugas melakukan verifikasi klaim pembayaran.
Baca juga: 2 Minggu Dirawat di Jakarta, Gubernur NTT Viktor Laiskodat Sembuh dari Covid-19
Sementara itu, untuk pembayaran rawatan ditanggung oleh pemerintah, yakni oleh Kemenkes.
"Yang kebetulan anggarannya itu diturunkan atau dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan kepada Kementerian Kesehatan," ujar dia.
Terkait beredarnya berita bahwa ada pasien Covid-19 diminta untuk membayar oleh rumah sakit, Kadir menegaskan, sebenarnya itu tidak dibenarkan.
Sebab, semua pembayaran rawatan pasien Covid-19 ditanggung oleh pemerintah.
"Beberapa pertimbangan, oleh keluarga pasien yang semestinya itu ditanggung (pemerintah), karena keluarga pasien atau pasiennya sendiri ingin mendapatkan layanan yang lebih sehingga dia naik kelas, dari yang ditanggung pemerintah kemudian dia minta naik kelas 1 atau VIP," ujar dia.
"Tentunya ini ada selisih, selisih ini kadang-kadang dimintakan kepada pasien," kata dia.
Baca juga: Kematian Covid-19 Tertinggi Selama Pandemi, Rumah Sakit Penuh Berkontribusi
Kadir juga mengimbau pihak rumah sakit untuk mengikuti panduan pemerintah dalam pemberian obat pada pasien Covid-19.
Dengan demikian, pasien tidak perlu mengeluarkan uang saat melakukan perawatan di rumah sakit.
"Cuma dalam penanganan-penanganan yang sangat kritis yang melakukan perawatan di ICU kadang-kadang di situ memang diberikan obat yang sangat mahal, tetapi ini kadang-kadang dimintakan persetujuan, pasien. Ini yang kadang dimintakan biaya oleh rumah sakit," ucap dia.
"Tapi sesuai dengan aturan bahwa semua pasien Covid-19 itu menjadi tujuan pemerintah karena ini adalah perintah dari Undang-Undang Wabah," kata Kadir.
Baca juga: IDI Usul Pasien Covid-19 Gejala Ringan Dirawat di Rumah dengan Pengawasan Dokter
Adapun LaporCovid-19 telah menerima beberapa laporan keluarga pasien Covid-19 yang harus membayar sendiri sebagian obat-obatan karena tidak dijamin BPJS.
Beberapa obat tersebut di antaranya yakni actempra, gammaraas, atau IVIG yang harganya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Ada juga laporan warga yang harus membeli dan atau menyewa ventilator untuk keluarga yang tengah menjalani pemeriksaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.