JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia ( PERSI) Kuntjoro Adi Purjanto meminta pemerintah menunda sementara aturan mengenai klasifikasi rumah sakit.
Sebab, ia menilai hal tersebut dapat mengganggu operasional rumah sakit yang tengah fokus dalam penanganan pandemi Covid-19.
" Rumah sakit itu lagi sibuk, beserta dokter-dokter dan tenaga kesehatannya. Aturan apa, misalnya tentang klasifikasi rumah sakit, tentang class standard. Please tolong di-delay dulu," kata Kuntjoro, dalam Forum Diskusi Public Health: Vaccine What to Expect, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Benarkah Pasien Harus Bawa Hasil Tes PCR agar Tidak Ditolak RS? Ini Penjelasan Persi
Adapun, Menteri Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Dalam Permenkes tersebut, terdapat empat klasifikasi rumah sakit umum dan tiga rumah sakit khusus.
Untuk rumah sakit umum kelas A memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 250 buah. Sedangkan rumah sakit khusus kelas A paling sedikit 100 buah.
Untuk rumah sakit umum kelas B memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 200 buah. Sedangkan rumah sakit khusus kelas B paling sedikit 75 buah.
Rumah sakit umum kelas C memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 100 buah, dan rumah sakit khusus paling sedikit 25 buah.
Kemudian untuk rumah sakit umum kelas D memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 50 buah. Sementara untuk rumah sakit khusus tidak memiliki kelas D.
"Sekarang kita fokus pada perang Covid-19. Ini saya imbau kepada pemerintah mudah-mudahan dapat didengar," harap dia.
Baca juga: Persi Harap Pemerintah Sediakan Tempat Isolasi Covid-19 Selain Rumah Sakit
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan