Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Minta Pilkada Serentak Tetap 2024, Tak Perlu Diubah di RUU Pemilu

Kompas.com - 27/01/2021, 15:42 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau biasa disapa Awiek mengatakan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada akan menjadi mubazir jika ketentuan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024 diubah dalam Revisi Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu).

Ia mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dalam UU Pilkada ditetapkan melalui proses yang panjang.

"Dan itu juga dibuat melalui prores diskusi yang panjang dan mendalam dengan semangat bahwa hiruk pikuk politik selesai dalam satu tahun, tidak seperti saat ini," kata Baidowi dalam keterangan tertulis, Rabu (27/1/2021).

Awiek mengatakan, jika diubah, ketentuan pelaksanaan Pilkada tersebut akan menjadi mubazir karena belum pernah diterapkan.

Baca juga: DPR Wacanakan Pilkada Serentak 2027, Ini Kata KPU...

Oleh karenanya, ia mengatakan, ketentuan tersebut tidak perlu diubah dalam RUU Pemilu sehingga pelaksanaan Pilkada tetap dilaksanakan 2024.

"Jeda waktu dari Pileg dengan Pilkada 2024, ada 7 bulan. Sehingga tidak menganggu teknis persiapan di lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, di dalam draf revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), pelaksanaan Pilkada akan dilangsungkan pada 2022 dan 2023.

"Ya kalau di draf RUU Pemilu kita memang seperti itu ya, 2024 rencana Pilkada diserentakan itu dinormalkan. Jadi 2022 ada Pilkada, 2023 ada pilkada, dan nanti kalau diserentakkan itu di 2027 Pilkada," kata Saan saat dihubungi, Senin (25/1/2021).

Nantinya, pelaksanaan Pilkada serentak dalam RUU Pemilu ini akan dilangsungkan pada 2027.

Baca juga: Pilkada 2024 Diwacanakan Mundur ke 2027, Bagaimana Pilpres dan Pileg?

Untuk daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada 2020, nantinya mereka akan dipimpin oleh pelaksana tugas kepala daerah selama dua tahun. Sebab, masa jabatan kepala daerah terpilih akan berakhir pada 2025, namun pilkada akan dilangsungkan serentak pada 2027.

"Yang (Kepala daerah masa jabatan habis) 2025 nunggu (Pilkada) 2027 ya, plt dua tahun," ujarnya.

Adapun untuk kepala daerah hasil Pilkada 2022, akan mengakhiri masa jabatannya sampai terpilihnya kepala daerah di Pemilu daerah 2027.

Kemudian, untuk kepala daerah hasil Pilkada 2023, akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2028. Namun, kata Saan, Pilkada tetap dilakukan pada 2027.

"Pilkada 2023 ke 2028 tetap ikut Pilkada 2027. Tidak ada masa jabatan dikurangi sehingga Itu akan pembahasan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com