Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Epidemiolog Pandu Riono: Jangan Persulit Syarat Penerima Vaksin Covid-19

Kompas.com - 27/01/2021, 11:33 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono meminta kepada para dokter, terutama kepada Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) untuk mengubah syarat-syarat seseorang dapat menerima vaksin Covid-19.

"Saya minta kepada PAPDI untuk mengubah semua syarat-syarat itu dan mempertimbangkan mana yang benar-benar tidak bisa dan mana yang seharusnya masih bisa," kata Pandu dalam Forum Diskusi Salemba Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Rabu (27/1/2021).

Pandu menilai, syarat-syarat yang ada saat ini mempersulit siapa saja yang ingin divaksin.

Baca juga: Epidemiolog Ingatkan Vaksin Hanya Tambahan, Tak Bisa Atasi Pandemi

Menurut dia, banyak orang yang tidak bisa divaksin karena tak sesuai dengan syarat-syarat yang diminta, salah satunya tenaga kesehatan yang tekanan darahnya tinggi. 

"Terjadi di lapangan aturannya begini, tekanan darah segini, tidak bisa. Banyak kasihan teman-teman yang diperiksa gara-gara tekanan darahnya agak tinggi kemudian ditunda," ujar dia. 

Pandu berpandangan, seharusnya hal ini tidak menjadi masalah bagi seseorang yang hendak divaksin.

Ia menilai, aturan yang sulit akan semakin menunda program vaksinasi terlaksana secara menyeluruh untuk masyarakat Indonesia.

"Jadi teman-teman dari profesi kesehatan, janganlah membuat susah operasi di lapangan," kata dia.

Baca juga: Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis 2, Kapan Antibodi Terbentuk?

Menurut dia, aturan yang dibuat juga tidak memiliki referensi. Padahal, kata dia, aturan yang dibuat seharusnya berupa anjuran profesional.

Heran dengan sulitnya aturan yang ada, Pandu pun menantang profesionalitas dari PAPDI agar bisa mempercepat vaksinasi dengan tidak membuat persyaratan-persyaratan yang menghambat program.

"Ingat, karena kita berkejaran dengan waktu," kata dia. 

Selain itu, Pandu menekankan agar vaksin dapat diberikan kepada orang yang berusia 60 tahun ke atas, mengingat masih banyaknya tenaga kesehatan yang berusia di atas 60 tahun.

Menurut dia, tenaga kesehatan yang berusia 60 tahun ke atas memiliki dua risiko yaitu soal profesinya sebagai tenaga kesehatan dan juga usianya.

"Ada seorang dokter penyakit dalam berusia 77 tahun, dia mau vaksinasi. Saya dukung. Kalau ada yang melarang, saya lawan lagi. Kenapa? Karena aman sebenarnya Sinovac pada usia 60 tahun ke atas. Tidak ada larangan dari Sinovac sendiri," ujar dia.

Ia berpandangan, banyak negara yang menggunakan Sinovac dan mensyaratkan penerimanya di atas usia 8 tahun.

Namun, tidak ada atap batasan usia yang diatur. Semua usia di atas 8 tahun, kata dia, bisa divaksin.

"Kenapa? Karena kita mau menurunkan kematian. Ada bukti bahwa di negara yang di mana memprioritaskan tenaga medis atau penduduk usia 60 tahun ke atas itu ternyata angka kematian yang tadinya 30 persen pada usia tersebut, sekarang turun menjadi 7 persen," kata Pandu.

Baca juga: Cerita Dokter yang Suntikkan Vaksin Covid-19 ke Jokowi: Vaksinasi Kedua Lebih Tenang

Seperti diberitakan Kompas.com, 25 Januari 2021, ada 9 syarat bagi seseorang dapat menerima vaksin, di antaranya tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan, tidak sedang hamil atau menyusui, tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.

Selain itu, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (suhu sama atau di atas 37,5 celcius). 

Kemudian, apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90, maka vaksin tidak dapat diberikan.

Penderita diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi.

Untuk penderita HIV, bila angka CD4 < 200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.

Baca juga: Dalam 2 Pekan, 8.000 Tenaga Kesehatan di Jakpus Disuntik Vaksin

Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.

Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com