JAKARTA, KOMPAS.com - Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Rabu (27/1/2021).
Ia dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 09.30 WIB.
Usai pelantikan, Sigit yang kini naik pangkat dari Komisaris Jenderal menjadi Jenderal pun menyampaikan ucapan terima kasih.
"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas seluruh dukungan dari masyarakat, sesepuh, para senior, dan juga tentunya seluruh anggota Polri di mana pun berada atas terlaksananya kegiatan pelantikan hari ini," kata Sigit melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu.
Baca juga: Dilantik Jadi Kapolri, Ini Sumpah Jabatan Listyo Sigit Prabowo di Hadapan Jokowi
Dengan jabatan baru ini, Sigit mengaku akan segera menjalankan program-program yang sebelumnya telah ia sampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.
Ia berjanji untuk melakukan transformasi di 4 bidang dan melaksanakan rencana aksi di 16 program kegiatan.
Segala program yang akan dijalankan ke depan, kata Sigit, berangkat dari harapan masyarakat terhadap Polri ke depan.
Baca juga: Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Pilihan Jokowi
"Tentunya bagaimana menampilkan Polri yang tegas namun humanis, bagaimana menampilkan Polri yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik, bagaimana kita memberikan pelayanan secara transparan, dan bagaimana kita mampu memberikan penegakan hukum secara berkeadilan," ujarnya.
Menurut Sigit, ke depan ada banyak tantangan yang harus dihadapi, khususnya dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Sigit menjanjikan, Polri akan membantu upaya penanggulangan pandemi, baik dalam hal disiplin penegakan aturan protokol kesehatan, hingga pengawalan pemulihan ekonomi.
Baca juga: Resmi Jabat Kapolri, Listyo Sigit Naik Pangkat Jadi Jenderal Polisi
"Dan tentunya itu semua bisa terlaksana apabila stabilitas kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) semuanya berjalan dengan aman, lancar, dan baik," kata dia.
Adapun pengangkatan Sigit sebagai Kapolri dituangkan dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melalui surat itu, Presiden juga memberhentikan secara hormat Kapolri terdahulu, Jenderal Idham Azis, yang memasuki masa pensiun akhir Januari ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.