Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu Ini, MK Kembali Sidangkan 35 Perkara Sengketa Pilkada 2020

Kompas.com - 27/01/2021, 10:26 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2020 pada Rabu (27/1/2021).

Dalam sidang yang terbagi tiga panel ini MK akan menyidangkan sebanyak 35 perkara sengketa Pilkada 2020.

"Pagi hari ini, hari sidang kedua sidang pilkada. Termin pertama memeriksa perkara 78, 45, dan 44 dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring.

Adapun perkara nomor 78 yang disidangkan dalam panel satu adalah permohonan sengketa Pemilihan Gubernur Bengkulu.

Sementara perkara nomor 45 adalah sengketa Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan, sedangkan perkara nomor 44 adalah sengketa Pemilihan Bupati Kaur.

Baca juga: Adili Sengketa Pilkada, MK Diminta Tidak Hanya Fokus pada Proses Hitung-hitungan Suara

Selain perkara tersebut, panel satu menyidangkan sengketa Bupati Sekadau, Bupati Kotawaringin Timur, Gubernur Kalimantan Tengah.

Kemudian Bupati Konawe Kepulauan, Bupati Konawe Selatan, Bupati Kotabaru, Bupati Muna dan Bupati Wakatobi.

Adapun panel kedua menyidangkan perkara sengketa Bupati Labuhanbatu sebanyak dua perkara, Bupati Asahan, Wali Kota Tanjung Balai, Bupati Mandailing Natal sebanyak dua perkara.

Selanjutnya perkara Bupati Karo sebanyak dua perkara, Wali Kota Medan, Bupati Nias sebanyak dua perkara dan Bupati Samosir.

Sedangkan panel ketiga menyidangkan perkara sengketa Bupati Gorontalo sebanyak dua perkara, Bupati Bone Bolango sebanyak dua perkara.

Kemudian Bupati Pohuwato, Bupati Teluk Wondama, Bupati Teluk Bintuni, Bupati Sorong Selatan sebanyak dua perkara, Bupati Lombok, Bupati Sumba dan Bupati Bima.

Baca juga: Kode Inisiatif: Hoaks, Kampanye Hitam, dan Penetapan Tersangka Masuk dalam Dalil Permohonan Sengketa Pilkada

Adapun MK meregistrasi 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 dari total sebanyak 136 permohonan yang diterima.

Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali.

Adapun, permohonan yang dicabut adalah perselisihan hasil pemilihan wali kota Magelang.

Sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya.

Sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi terdiri atas sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.

Selanjutnya pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Juga Dilaporkan Korban ke Puspom TNI

Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Juga Dilaporkan Korban ke Puspom TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com