Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Punya Waktu 1x24 Jam Tentukan Status Penahanan Ambroncius Nababan

Kompas.com - 26/01/2021, 20:43 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status penahanan Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan.

Adapun Ambroncius merupakan tersangka kasus dugaan rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“Besok akan kami sampaikan karena hari ini masih dalam proses 1x24 jam untuk kita melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Dugaan rasialisme ini awalnya dilaporkan ke Polda Papua Barat. Namun, kasusnya diambil alih oleh Bareskrim Polri karena terduga pelaku berada di Jakarta.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Rasialisme, Ambroncius Nababan Dijemput Paksa Polisi

Ambroncius pun telah diperiksa penyidik pada Senin (25/1/2021). Polisi juga telah memeriksa lima orang saksi, termasuk ahli pidana dan ahli bahasa, pada hari ini.

Setelah itu, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan Ambroncius sebagai tersangka.

Penyidik Bareskrim kemudian menjemput paksa Ambroncius.

“Sekitar tadi jam 18.30, yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri,” tuturnya.

Ambroncius dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP.

Ambroncius terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Dugaan Rasialisme terhadap Natalius Pigai, Ambroncius Nababan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Ambroncius mengunggah konten tersebut karena mengaku kesal dengan salah satu kritik yang disampaikan Natalius terkait program vaksinasi Covid-19 dengan vaksin Sinovac.

Menurut penjelasannya, foto kolase antara Natalius yang dibandingkan dengan gorila didapatkan dari akun media sosial lain.

Akan tetapi, Ambroncius menambahkan tulisan di foto kolase tersebut dan mengunggahnya di akun Facebook miliknya.

Ambroncius mengungkapkan, konten yang diunggahnya itu sebagai kritik satire. Ia mengeklaim tak berniat menghina siapa pun.

"Itu saya akui saya yang buat. Sifatnya itu satire, kritik satire. Kalau orang cerdas tahu itu satire, itu lelucon-lelucon. Bukan tujuannya untuk menghina orang, apalagi menghina suku dan agama. Tidak Ada. Jauh sekali, apalagi menghina Papua," ujar Ambroncius di Gedung Bareskrim, Senin, seperti dikutip Tribunnews.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com