JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima anggota DPRD Jawa Barat dan dua mantan anggota DPRD Jawa Barat sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan proyek di Kabupaten Indramayu.
Dalam pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang ke sejumlah pihak.
"(Penyidik mendalami) adanya dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Kasus Pengaturan Proyek di Indramayu, KPK Panggil Eks dan Anggota DPRD Jabar
Lima anggota DPRD Jawa Barat yang diperiksa adalah Eryani Sulam, Almaida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan Hasbullah Rahmad.
Sementara, dua mantan anggota DPRD Jawa Barat yang diperiksa yaitu Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani.
Selain soal aliran uang, penyidik juga mendalami pengurusan bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh para anggota DPRD Jawa Barat
"Tim penyidik KPK masih terus mendalami terkait teknis pengurusan banprov oleh anggota DPRD Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu melalui konfirmasi berbagai dokumen yang telah dilakukan penyitaan," ujar Ali.
Baca juga: Kasus Pengaturan Proyek di Indramayu, KPK Sebut Ada Saksi yang Diintimidasi
Tujuh saksi itu diperiksa untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim yang merupakan anggota DPRD Jawa Barat.
Dalam kasus ini, Abdul Rozaq diduga menerima uang senilai Rp 8.582.500.000 dari pihak swasta bernama Carsa.
Uang tersebut diberikan karena Rozaq telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.