JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap alasan mengapa sidang sengketa hasil Pilkada 2020 tidak sepenuhnya dilakukan secara daring atau online.
Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, pihaknya harus memeriksa langsung data dan bukti-bukti yang disampaikan baik dari pihak pemohon maupun termohon.
"Dalam perkara peradilan kasus-kasus yang konkret begini tidak bisa kita secara online, secara murni karena kita bicara atau kita akan melihat apa data-data dan angka-angka ini," kata Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (26/1/2021).
Alasan ini diungkapkan Suhartoyo karena awalnya calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana ingin ikut menyampaikan pokok permohonannya secara daring.
Baca juga: Perludem: Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2020 di MK Harus Berjalan Adil
Padahal, dalam ruang sidang sudah ada salah satu tim kuasa hukumnya yang juga akan membaca berkas permohonan.
"Kalau nanti misalnya prinsipal mau menambahkan, silahkan. Tapi bukan secara subtansial apa yang sebagian besar ada di permohonan ini," ujar dia.
Dalam sidang hari ini, MK menyidangkan 35 permohonan sengketa hasil pilkada yang terbagi menjadi tiga panel.
MK meregistrasi 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 dari total sebanyak 136 permohonan yang diterima.
Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali.
Adapun, permohonan yang dicabut adalah perselisihan hasil pemilihan wali kota Magelang.
Baca juga: Selasa Ini, MK Gelar 35 Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2020
Sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya.
Sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi terdiri atas sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.