Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: Kasus Pelanggaran "Fair Trial" Turun di 2020, tapi Korban Meningkat

Kompas.com - 26/01/2021, 17:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan bahwa sepanjang tahun 2020 terdapat penurunan jumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas fair trial dibandingkan 2019.

"Kalau kita lihat di 2019 itu ada 160 kasus, pelanggaran fair trial, tapi di 2020 hanya 132 kasus," kata Isnur dalam Launching Laporan Hukum dan HAM Tahun 2020 YLBHI, Selasa (26/1/2021).

Kendati demikian, ia menuturkan, penurunan angka pelanggaran fair trial tidak berbanding lurus dengan jumlah korban yang mengalaminya.

Berdasarkan laporan YLBHI, sepanjang 2020 tercatat ada peningkatan tajam lebih dari 100 persen untuk jumlah korban pelanggaran fair trial.

"Kalau tahun lalu hanya 1.847 korban, tapi tahun ini meningkat tajam lebih dari 100 persen ke angka 4.510 orang," ujarnya.

Baca juga: Masyarakat Keluhkan Penanganan Pandemi Buruk, YLBHI: Laporkan Saja, Seharusnya Negara Melindungi

Menurut dia, jumlah korban yang meningkat disebabkan penangkapan berskala besar-besaran dalam aksi-aksi penolakan Omnibus Law.

Wilayah asal korban pelanggaran fair trial ini didominasi oleh Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dan Banten, Surabaya, Medan, Padang, Semarang, Bandung, Yogyakarta dan Papua.

Ia melanjutkan, dari 132 kasus tersebut, 92 kasus atau 3.583 orang merupakan korban pelanggaran peradilan yang adil dengan modus terlapor atau tersangka atau mengalami penangkapan dan proses upaya hukum lainnya.

Untuk kriteria korban juga merata walau tetap didominasi oleh pelajar, mahasiswa, serta aktivis.

Selain itu, ada juga buruh, petani dan masyarakat miskin kota yang menjadi korban.

"Pelanggaran fair trial cukup merata dan siapapun Anda, kena semua orang. Walaupun dari data, yang kena penangkapan paling banyak itu mahasiswa, pelajar," imbuh dia.

Baca juga: YLBHI: Penanganan Pandemi Buruk, tetapi Masyarakat yang Kerap Disalahkan

Laporan YLBHI juga memaparkan ada 33 kasus dengan 1.265 korban yang tidak mendapatkan atau dipersulit untuk bertemu tim kuasa hukum dari LBH.

Pelanggaran ini juga masih diiringi pelanggaran lain seperti bebas atas penyiksaan dan perlakuan atas hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia dengan total 38 kasus atau 474 korban.

Kemudian ada 65 kasus penangkapan sewenang-wenang dengan korban sebanyak 3.539 orang.

"40 kasus lainnya yaitu 927 orang korban merupakan pelanggaran dengan modus laporan yang dibuat oleh korban tidak direspon dengan baik atau korban tidak mendapatkan pemulihan yang baik," ungkap Isnur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com