JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari, meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menarik pengajuan banding atas putusan PTUN Jakarta terkait Tragedi Semanggi I dan II.
PTUN Jakarta menyatakan, pernyataan Jaksa Agung soal peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat sebagai perbuatan melawan hukum.
"Mungkin bisa ambil jalan lain, selain terus menerus kita melanjutkan perkara ini ke persidangan. Bisa ditarik bandingnya dan sebagainya," kata Taufik dalam rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Kemenangan Keluarga Korban Tragedi Semanggi...
Taufik menilai, pengajuan banding bukan hal yang substantif yang harus dilakukan Jaksa Agung.
Ia mengatakan, sebaiknya Jaksa Agung melaksanakan amar putusan PTUN, yakni menjelaskan penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III.
"Laksanakan saja amar putusannya. Jelaskan di komisi III sesuai amar putusan dan itu sudah terpenuhi perintah di pengadilan," ujarnya.
Baca juga: 1.796 Surat Desakan agar Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi
Tak hanya itu, Taufik mengatakan, Jaksa Agung bisa berdiskusi langsung dengan keluarga korban Semanggi I dan II untuk membicarakan apa yang menjadi permasalahan.
Ia sangat menyayangkan, Jaksa Agung malah berhadapan dengan keluarga korban Semanggi I dan II di pengadilan.
"Ini ironi, sayang sekali, jangan lah. Harusnya Jaksa Agung bersama korban sama-sama mencari jalan," ucapnya.
Lebih lanjut, Taufik berharap Jaksa Agung mempertimbangkan masukannya untuk menarik banding putusan PTUN tersebut.
"Mempertimbangkan agar putusan PTUN ini dijalankan saja tanpa harus sampai nanti banding kasasi lagi. Padahal amarnya sudah cukup jelas," pungkasnya.
Baca juga: Ajukan Banding, Jaksa Agung Dinilai Tak Pertimbangkan Penuntasan Kasus Tragedi Semanggi
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, pada Rabu (4/11/2020).
Pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan; dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.
Bernardinus Realino Norma Irmawan merupakan mahasiswa yang menjadi korban dalam peristiwa Semanggi I, 13 November 1998. Sedangkan Yap Yun Hap adalah mahasiswa UI yang meninggal saat peristiwa Semanggi II, 24 September 1999.
Majelis hakim menyatakan, pernyataan Jaksa Agung bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Jaksa Agung membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR berikutnya.
Namun, Jaksa Agung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.