Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/01/2021, 16:16 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati menilai seluruh perangkat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) harus memastikan proses sidang sengketa hasil Pilkada 2020 berlangsung dengan berintegritas.

Hal itu ia katakan terkait dengan telah dimulainya sidang sengketa hasil pilkada pada Selasa (26/1/2021) dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan.

"Mulai dari pemohon, termohon, pihak terkait, hakim konstitusi, panitera, dan seluruh perangkat persidangan di MK mesti memastikan seluruh proses di MK akan dilaksanakan secara profesional, jujur, dan adil," kata Khoirunnisa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/2021).

Selain itu, Khoirunnisa juga mendorong MK agar tidak hanya melihat, memeriksa, dan memutus variabel perselisihan angka dalam memutus perkara perselisihan hasil pilkada.

Namun juga memeriksa substansi pilkada dan proses penegakan hukum selama pilkada berlangsung.

Baca juga: Sengketa Hasil Pilkada, Mulyadi-Ali Mukhni Sebut Pilgub Sumbar Tak Adil

"Meminta Mahkamah Konstitusi, baik majelis hakim, panitera, petugas persidangan, dan seluruh support system di MK untuk mengantisipasi tindakan dan perbuatan yang dapat merusak integritas mahkamah," ujarnya.

Selain itu, Perludem juga meminta semua pihak menghormati, mematuhi, dan melaksanakan putusan MK dengan baik.

Sebab, menurut Khoirunnisa, putusan MK adalah bersifat final dan mengikat, bagi seluruh pihak.

"Rangkaian pemeriksaan perkara yang dilaksanakan oleh MK, adalah harapan terakhir demokrasi yang diharapkan dapat menjamin keadilan dan kedaulatan rakyat atas hasil pilkada," ucap dia.

Adapun MK menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2020 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada hari ini, Selasa (26/1/2021).

Dalam sidang hari ini, MK menyidangkan 35 permohonan sengketa hasil pilkada yang terbagi menjadi tiga panel.

MK meregistrasi 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 dari total sebanyak 136 permohonan yang diterima.

Baca juga: Selasa Ini, MK Gelar 35 Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2020

Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali.

Adapun, permohonan yang dicabut adalah perselisihan hasil pemilihan wali kota Magelang.

Sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya.

Sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi terdiri atas sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Transjakarta Ditempeli Stiker Caleg, Bawaslu: Kendaraan Pelat Kuning Tak Boleh untuk Kampanye

Transjakarta Ditempeli Stiker Caleg, Bawaslu: Kendaraan Pelat Kuning Tak Boleh untuk Kampanye

Nasional
Polri Antisipasi Ancaman Teror Saat Libur Nataru 2023/2024

Polri Antisipasi Ancaman Teror Saat Libur Nataru 2023/2024

Nasional
Kubu Anies: Ada Skenario Besar di Balik Ide Gubernur Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Kubu Anies: Ada Skenario Besar di Balik Ide Gubernur Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Nasional
Kejagung Sita 1.062 Gram Emas dan Uang Tunai Rp 76 Miliar Terkait Dugaan Korupsi IUP PT Timah

Kejagung Sita 1.062 Gram Emas dan Uang Tunai Rp 76 Miliar Terkait Dugaan Korupsi IUP PT Timah

Nasional
Sebut 42 Persen Publik Percaya Disinformasi Pemilu, Menkominfo: Jika Tak Diantisipasi, Bisa Lahirkan Polarisasi

Sebut 42 Persen Publik Percaya Disinformasi Pemilu, Menkominfo: Jika Tak Diantisipasi, Bisa Lahirkan Polarisasi

Nasional
Diminta Joget Saat Kampanye di Lampung, Anies: Kalau Ada Gagasan Tak Perlu Berjoget

Diminta Joget Saat Kampanye di Lampung, Anies: Kalau Ada Gagasan Tak Perlu Berjoget

Nasional
Disebut Pintar Merangkai Kata, Anies: Lebih Baik daripada Ditanya Diam Terus

Disebut Pintar Merangkai Kata, Anies: Lebih Baik daripada Ditanya Diam Terus

Nasional
Canangkan 12 Kampung KB di Papua Selatan, Kepala BKKBN: Wujudkan Keluarga Kecil Berkualitas

Canangkan 12 Kampung KB di Papua Selatan, Kepala BKKBN: Wujudkan Keluarga Kecil Berkualitas

Nasional
Polri Siapkan Konsep Rekayasa Lalu Lintas Saat Libur Nataru 2023/2024

Polri Siapkan Konsep Rekayasa Lalu Lintas Saat Libur Nataru 2023/2024

Nasional
Soal Info Palsu Doa Bersama Prabowo-Gibran di Lapangan TNI, TKN: Ada yang Hobi Menyerang

Soal Info Palsu Doa Bersama Prabowo-Gibran di Lapangan TNI, TKN: Ada yang Hobi Menyerang

Nasional
Minta Peringkat Daya Saing Indonesia Naik, Jokowi: Singapura di Ranking 4

Minta Peringkat Daya Saing Indonesia Naik, Jokowi: Singapura di Ranking 4

Nasional
TKN Prabowo: Hoaks dan Fitnah Tak Usah Dijawab, Kata Mas Gibran 'Senyumin Saja'

TKN Prabowo: Hoaks dan Fitnah Tak Usah Dijawab, Kata Mas Gibran "Senyumin Saja"

Nasional
Ganjar: Siapa Pun Capres Terpilih Harus Berkantor di IKN, apalagi Saya

Ganjar: Siapa Pun Capres Terpilih Harus Berkantor di IKN, apalagi Saya

Nasional
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wamenkumham sebagai Tersangka

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wamenkumham sebagai Tersangka

Nasional
Soal Pengganti Eddy Hiarej, Menkumham: Urusan Presiden

Soal Pengganti Eddy Hiarej, Menkumham: Urusan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com