JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati menilai seluruh perangkat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) harus memastikan proses sidang sengketa hasil Pilkada 2020 berlangsung dengan berintegritas.
Hal itu ia katakan terkait dengan telah dimulainya sidang sengketa hasil pilkada pada Selasa (26/1/2021) dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan.
"Mulai dari pemohon, termohon, pihak terkait, hakim konstitusi, panitera, dan seluruh perangkat persidangan di MK mesti memastikan seluruh proses di MK akan dilaksanakan secara profesional, jujur, dan adil," kata Khoirunnisa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/2021).
Selain itu, Khoirunnisa juga mendorong MK agar tidak hanya melihat, memeriksa, dan memutus variabel perselisihan angka dalam memutus perkara perselisihan hasil pilkada.
Namun juga memeriksa substansi pilkada dan proses penegakan hukum selama pilkada berlangsung.
Baca juga: Sengketa Hasil Pilkada, Mulyadi-Ali Mukhni Sebut Pilgub Sumbar Tak Adil
"Meminta Mahkamah Konstitusi, baik majelis hakim, panitera, petugas persidangan, dan seluruh support system di MK untuk mengantisipasi tindakan dan perbuatan yang dapat merusak integritas mahkamah," ujarnya.
Selain itu, Perludem juga meminta semua pihak menghormati, mematuhi, dan melaksanakan putusan MK dengan baik.
Sebab, menurut Khoirunnisa, putusan MK adalah bersifat final dan mengikat, bagi seluruh pihak.
"Rangkaian pemeriksaan perkara yang dilaksanakan oleh MK, adalah harapan terakhir demokrasi yang diharapkan dapat menjamin keadilan dan kedaulatan rakyat atas hasil pilkada," ucap dia.
Adapun MK menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2020 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada hari ini, Selasa (26/1/2021).
Dalam sidang hari ini, MK menyidangkan 35 permohonan sengketa hasil pilkada yang terbagi menjadi tiga panel.
MK meregistrasi 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 dari total sebanyak 136 permohonan yang diterima.
Baca juga: Selasa Ini, MK Gelar 35 Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2020
Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali.
Adapun, permohonan yang dicabut adalah perselisihan hasil pemilihan wali kota Magelang.
Sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya.
Sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi terdiri atas sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.