Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kunjungan Online yang Dikeluhkan Edhy Prabowo, Ditjen PAS: Berlaku Se-Indonesia

Kompas.com - 26/01/2021, 13:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan, ketentuan kunjungan tahanan secara online masih berlaku di seluruh rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan se-Indonesia.

Hal ini disampaikan Direktur Layanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Ditjen Pemasyarakatan Hendra Eka Putra menanggapi ketentuan kunjungan online yang berlaku di Rutan Cabang KPK.

"Untuk sementara kunjungan-kunjungan yang secara langsung tidak ada, jadi kita secara virtual. Jadi seluruh Indonesia sama, baik di rutan KPK, seluruh Indonesia pokoknya rutan-rutan sama, tidak ada perbedaan," kata Hendra di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/1/2021).

Hendra mengatakan, kunjungan online tersebut diberlakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan rumah tahanan.

"Jadi kita sebagai pelayan masyarakat juga melindungi warga binaan yang ada di dalam," ujar Hendra.

Baca juga: Edhy Prabowo Minta Keluarga Dibolehkan Menjenguk ke Rutan KPK

Plt Kepala Rutan KPK Ristanta menambahkan, meski pertemuan tatap muka antara tahanan dengan keluarga dan kuasa hukum dibatasi, KPK tetap menjaga hak-hak tahanan agar tetap terpenuhi.

Ia mengatakan, KPK tidak mengurangi waktu pertemuan tahanan dan keluarga yang bisa berlangsung setiap Selasa dan Kamis.

"Termasuk pertemuan dengan kuasa hukum yang tetap bisa dilakukan setiap hari. KPK hanya mengubah metode pertemuan melalui aplikasi Zoom," ujar Ristanta.

Ristanta melanjutkan, KPK juga tetap menjamin hak kesehatan para tahanan dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan di lingkungan rutan.

KPK juga memfasilitasi tahanan yang positif Covid-19 untuk dibantarkan ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran.

"Semua ini kami lakukan bukan untuk menghambat kepentingan para tahanan dan kerabatnya. Tapi demi kesehatan dan keselamatan bersama," kata Ristanta.

Sebelumnya, ketentuan soal kunjungan online itu dikeluhkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang ditahan di Rutan KPK.

Baca juga: Periksa Edhy Prabowo, KPK Konfirmasi soal Telepon Genggam hingga Uang Sitaan

Edhy mengeluh sudah dua bulan tidak dapat bertemu langsung dengan keluarga. Padahal, menurut Edhy, bertemu dengan keluarga dapat menjadi suntikan moral untuk menghadapi proses hukum.

"Bagi saya tidak mudah. Saya butuh dukungan moral keluarga kalau bisa ya itu dijenguk langsung," kata Edhy usai diperiksa KPK, Kamis (21/1/2021) seperti dikutip Antara.

"Saya minta tolong walaupun terbatas tidak banyak-banyak satu, dua orang termasuk ketemu lawyer saya karena saya butuh koordinasi," lanjut tersangka kasus suap izin eskpor benih lobster itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com