JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog Indonesia dan Peneliti Pandemi dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai, kasus pemalsuan surat hasil tes usap atau swab test PCR dan antigen yang dilakukan oleh oknum pegawai laboratorium dan klinik termasuk dalam satu kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
Sebab, menurutnya kejahatan ini termasuk salah satu upaya membahayakan pengendalian pandemi di Indonesia.
"Dalam kondisi pandemi ini, segala sesuatu yang sifatnya membahayakan upaya kita mengendalikan pandemi dengan cara yang melanggar hukum, seperti misalnya membuat surat PCR palsu, itu kejahatan yang dinilai lebih atau luar biasa atau extra ordinary crime," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
Ia pun menyandingkan tindakan pemalsuan itu dengan tindakan pidana korupsi yang dilakukan di tengah pandemi.
Baca juga: Saat Kasus Pemalsuan Hasil Tes PCR Terungkap dan Pelakunya Dibekuk Polisi. . .
Korupsi yang dia maksud yaitu korupsi dalam penyaluran bantuan dana sosial untuk para korban terdampak pandemi.
Selain itu, ia juga berpendapat bahwa kejahatan seperti ini bisa termasuk ke dalam kejahatan kemanusiaan.
"Kan itu extra ordinary crime. Kejahatan kemanusiaan juga. Karena orang yang melakukannya ini tidak memiliki sense of crisis. Tidak memiliki juga rasa kemanusiaan. Tidak memahami bahwa kita ini sedang berjuang dalam mengendalikan pandemi," terangnya.
Menurut Dicky, tindakan memalsukan surat hasil tes Covid-19 tersebut sama sekali tidak mendukung upaya pengendalian pandemi.
Sebaliknya, ia menilai tindakan yang dilakukan oknum pegawai fasilitas pelayanan kesehatan itu justru membahayakan masyarakat.
Baca juga: Polisi: Pembuat Hasil PCR Palsu Beraksi Sejak November 2020, Sudah Jual 11 Surat
"Karena orang yang diberikan surat ini bisa merasa aman, dan yang petugas memeriksa surat itu nantinya berpikir oh ini aman. Nah ini berbahaya sekali, karena akhirnya terjadi penularan yang harusnya bisa dicegah," jelasnya.
Lebih lanjut, lolosnya surat palsu tersebut akan berakibat fatal pada merebaknya penularan pandemi.
Dicky kembali mengingatkan bahaya penularan pandemi dapat berakibat fatal hingga berujung kematian.
"Coba kalau itu terjadi pada orang-orang terdekat yang melakukannya, kan sangat memprihatinkan," tutup dia.
Sebelumnya, diberitakan bahwa polisi menangkap tujuh orang yang melakukan transaksi surat swab PCR palsu.
Ketujuh tersangka berinisial SH, RHM, IS, MAA, SP, MA dan Y.
Baca juga: Polisi: Beberapa Pembuat Surat PCR Palsu adalah Pegawai Lab dan Klinik