JAKARTA, KOMPAS.com - Draf Revisi Undang –Undang (RUU) tentang Pemilu yang kini tengah dibahas di DPR mengatur penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) selanjutnya dilangsungkan pada 2022 dan 2023.
Ketentuan itu diatur di dalam Pasal 731 ayat (2) dan (3) draf versi 26 November 2020. Disebutkan, Pilkada 2022 diselenggarakan di daerah yang sebelumnya menyelenggarakan Pilkada pada 2017.
Sedangkan, Pilkada 2023 diselenggarakan di daerah yang sebelumnya menyelenggarakan Pilkada pada 2018.
Baca juga: DPR Wacanakan Pilkada Serentak 2027, Ini Kata KPU...
Khusus untuk tahun 2022, ada 101 daerah yang rencananya akan melangsungkan pilkada jika UU yang baru mengamanatkannya. Hal itu diketahui berdasarkan data yang diterima Kompas.com dari Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra.
Adapun salah satu daerah yang rencananya akan menyelenggarakan pilkada yaitu Provinsi DKI Jakarta.
Berikut 101 daerah yang rencananya akan langsungkan Pilkada pada 2022:
Provinsi
1. Aceh
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. DKI Jakarta
4. Banten
5. Gorontalo
6. Sulawesi Barat
7. Papua Barat
Kabupaten
1. Aceh Besar
2. Aceh Utara
3. Aceh Timur
4. Aceh Jaya
5. Bener Meriah
6. Pidie
7. Simeulue
8. Aceh Singkil
9. Bireuen
10. Aceh Barat Daya
11. Aceh Tenggara
12. Gayo Lues
13. Aceh Barat
14. Nagan Raya
15. Aceh Tengah
16. Aceh Tamiang
17. Tapanuli Tengah
18. Kepulauan Mentawai
19. Kampar
20. Muaro Jambi
21. Sarolangun
22. Tebo