Karena tidak masuknya persyaratan ini, Taufan menegaskan Mahkamah Internasional tidak bisa mengadili kasus tersebut bila peradilan nasional masih atau telah bekerja.
Sebab, Mahkamah Internasional tidak dirancang untuk menggantikan peradilan nasional.
"Mahkamah Internasional hanya akan bertindak sebagai jaring pengaman, apabila sistem peradilan nasional collapsed atau secara politis terjadi kompromi dengan kejahatan kejahatan tersebut sehingga tidak bisa dipercaya sama sekali," ucap dia.
Baca juga: PPATK Sebut Ada Transaksi Lintas Negara pada Rekening FPI
Di samping itu, tambah Taufan, Indonesia sendiri bukan negara anggota Mahkamah Internasional karena belum meratifikasi Statuta Roma.
Walhasil, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan untuk menggelar peradilan kasus ini.
"Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah yurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan negara anggota (state party)," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.