Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemalsuan Surat Hasil Tes Covid-19 Dinilai Setara Korupsi di Tengah Pandemi

Kompas.com - 26/01/2021, 10:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog Indonesia dan Peneliti Pandemi dari Griffith University Australia Dicky Budiman berpendapat, tindakan memalsukan surat hasil swab PCR dan antigen setara dengan tindak pidana korupsi di tengah pandemi.

"Sama seperti melakukan korupsi di tengah situasi pandemi. Yang dikorupsi adalah bantuan untuk para korban pandemi," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/1/2021).

Menurut dia, tindakan pemalsuan surat hasil tes Covid-19 bisa digolongkan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, sama seperti korupsi. 

Di samping itu, ia juga menilai bahwa tindakan ini juga termasuk ke dalam kejahatan kemanusiaan.

Baca juga: Saat Kasus Pemalsuan Hasil Tes PCR Terungkap dan Pelakunya Dibekuk Polisi. . .

"Karena orang yang melakukannya ini tidak memiliki sense of crisis. Tidak memiliki juga rasa kemanusiaan. Tidak memahami bahwa kita ini sedang berjuang dalam mengendalikan pandemi," jelasnya.

Lebih lanjut, Dicky menekankan bahwa tindakan seperti ini bisa berakibat fatal pada situasi pandemi di Indonesia.

Ia memperkirakan, apabila hal ini terus dilakukan, pandemi di Indonesia bisa jadi semakin tidak terkendali.

Hal tersebut karena semakin banyak orang yang lolos atau dinyatakan negatif Covid-19, tanpa pernah melakukan tes. Akibatnya, semakin banyak orang tertular virus yang seharusnya bisa dicegah.

"Karena orang yang diberikan surat ini bisa merasa aman, dan yang petugas memeriksa surat itu nantinya berpikir oh ini aman. Nah ini berbahaya sekali, karena akhirnya terjadi penularan yang harusnya bisa dicegah," ujarnya.

Dicky juga menyinggung, tindakan seperti ini bisa berakibat fatal pada situasi pandemi yang semakin memburuk di Indonesia.

Salah satu situasi buruk yang disebutnya adalah kasus kematian yang semakin tinggi akibat penularan Covid-19.

"Bisa menjadikan bahkan fatal, ada yang tertular dan kemudian mengalami misalnya masuk ICU, kematian. Memprihatinkan," tuturnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa polisi menangkap tujuh orang yang melakukan transaksi surat swab PCR palsu.

Ketujuh tersangka berinisial SH, RHM, IS, MAA, SP, MA dan Y.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, tujuh tersangka itu berperan sebagai pembuat, pemesan, hingga orang yang merekomendasikan.

Dalam proses berikutnya diketahui bahwa beberapa tersangka pemalsu surat hasil tes PCR bekerja sabagai pegawai laboratorium dan klinik.

Namun, Yusri tidak membeberkan identitas tersangka yang bekerja sebagai pegawai laboratorium dan klinik itu.

Baca juga: Epidemiolog Ingatkan Pemalsuan Surat Tes Covid-19 Bisa Berujung Kematian

"Ada beberapa tersangka ini kerjanya adalah pegawai di lab, kemudian juga ada pegawai di klinik JS," ujar Yusri, Senin (25/1/2021).

Yusri berujar, tersangka membuka jasa pembuatan surat hasil swab PCR dengan hasil negatif menggunakan kop surat laboratorium dan klinik tempatnya bekerja.

"Dia mudah karena punya (dokumen) PDF. Dia membuat sesuai dengan pesanan yang ada. Cukup dengan data pribadi, nanti akan keluar suratnya lengkap dengan stempel, kemudian print out dengan hasil non-reaktif," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com