Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/01/2021, 10:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog Indonesia dan Peneliti Pandemi dari Griffith University Australia Dicky Budiman berpendapat, tindakan memalsukan surat hasil swab PCR dan antigen setara dengan tindak pidana korupsi di tengah pandemi.

"Sama seperti melakukan korupsi di tengah situasi pandemi. Yang dikorupsi adalah bantuan untuk para korban pandemi," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/1/2021).

Menurut dia, tindakan pemalsuan surat hasil tes Covid-19 bisa digolongkan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, sama seperti korupsi. 

Di samping itu, ia juga menilai bahwa tindakan ini juga termasuk ke dalam kejahatan kemanusiaan.

Baca juga: Saat Kasus Pemalsuan Hasil Tes PCR Terungkap dan Pelakunya Dibekuk Polisi. . .

"Karena orang yang melakukannya ini tidak memiliki sense of crisis. Tidak memiliki juga rasa kemanusiaan. Tidak memahami bahwa kita ini sedang berjuang dalam mengendalikan pandemi," jelasnya.

Lebih lanjut, Dicky menekankan bahwa tindakan seperti ini bisa berakibat fatal pada situasi pandemi di Indonesia.

Ia memperkirakan, apabila hal ini terus dilakukan, pandemi di Indonesia bisa jadi semakin tidak terkendali.

Hal tersebut karena semakin banyak orang yang lolos atau dinyatakan negatif Covid-19, tanpa pernah melakukan tes. Akibatnya, semakin banyak orang tertular virus yang seharusnya bisa dicegah.

"Karena orang yang diberikan surat ini bisa merasa aman, dan yang petugas memeriksa surat itu nantinya berpikir oh ini aman. Nah ini berbahaya sekali, karena akhirnya terjadi penularan yang harusnya bisa dicegah," ujarnya.

Dicky juga menyinggung, tindakan seperti ini bisa berakibat fatal pada situasi pandemi yang semakin memburuk di Indonesia.

Salah satu situasi buruk yang disebutnya adalah kasus kematian yang semakin tinggi akibat penularan Covid-19.

"Bisa menjadikan bahkan fatal, ada yang tertular dan kemudian mengalami misalnya masuk ICU, kematian. Memprihatinkan," tuturnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa polisi menangkap tujuh orang yang melakukan transaksi surat swab PCR palsu.

Ketujuh tersangka berinisial SH, RHM, IS, MAA, SP, MA dan Y.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, tujuh tersangka itu berperan sebagai pembuat, pemesan, hingga orang yang merekomendasikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PDI-P Buka Peluang Pertemukan Megawati dan Prabowo Bahas Pilpres 2024

PDI-P Buka Peluang Pertemukan Megawati dan Prabowo Bahas Pilpres 2024

Nasional
Hari Pencoblosan di Puncak Musim Hujan, KPU Siapkan Manajemen Risiko Bencana

Hari Pencoblosan di Puncak Musim Hujan, KPU Siapkan Manajemen Risiko Bencana

Nasional
KPK Cecar Karo Humas MA Soal Pertemuan Hasbi Hasan dengan Tamunya

KPK Cecar Karo Humas MA Soal Pertemuan Hasbi Hasan dengan Tamunya

Nasional
Gerindra Belum Kepikiran Duetkan Prabowo dengan Ganjar di Pilpres 2024

Gerindra Belum Kepikiran Duetkan Prabowo dengan Ganjar di Pilpres 2024

Nasional
Yakin Demokrat Tak Akan Tinggalkan Prabowo, PAN Ingat Janji SBY Turun Gunung

Yakin Demokrat Tak Akan Tinggalkan Prabowo, PAN Ingat Janji SBY Turun Gunung

Nasional
Deretan Pengakuan Anies soal Gangguan dan Tekanan ke Para Pendukungnya...

Deretan Pengakuan Anies soal Gangguan dan Tekanan ke Para Pendukungnya...

Nasional
Kaesang Disebut Gabung PSI, Djarot PDI-P: 'Ojo Kesusu' dan 'Grusa-grusu'

Kaesang Disebut Gabung PSI, Djarot PDI-P: "Ojo Kesusu" dan "Grusa-grusu"

Nasional
Dewas Putuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Etik

Dewas Putuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Petinggi Projo: Saya Lihat Pak Jokowi Cenderung ke Pak Prabowo

Petinggi Projo: Saya Lihat Pak Jokowi Cenderung ke Pak Prabowo

Nasional
Jokowi 2 Kali Kunker Tak Pakai Pesawat Kepresidenan, Istana Jelaskan Alasannya

Jokowi 2 Kali Kunker Tak Pakai Pesawat Kepresidenan, Istana Jelaskan Alasannya

Nasional
[KOTAK SUARA] Jabar-Jatim Kunci Menang Pilpres, Otomatis Jadi Presiden?

[KOTAK SUARA] Jabar-Jatim Kunci Menang Pilpres, Otomatis Jadi Presiden?

Nasional
Rencana Pemerintah Masa Kampanye Pilkada 2024 Cuma 30 Hari Dinilai Pro Petahana

Rencana Pemerintah Masa Kampanye Pilkada 2024 Cuma 30 Hari Dinilai Pro Petahana

Nasional
Cak Imin Didatangi 5 Pensiunan Jenderal TNI, Ada Fachrul Razi dan Sutiyoso

Cak Imin Didatangi 5 Pensiunan Jenderal TNI, Ada Fachrul Razi dan Sutiyoso

Nasional
Serba-serbi Pendaftaran Capres: Batal Dipercepat, Tahap Pencalonan Dipersingkat

Serba-serbi Pendaftaran Capres: Batal Dipercepat, Tahap Pencalonan Dipersingkat

Nasional
Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu gara-gara Ajak Pilih Ganjar, PDI-P Serahkan ke Bawaslu

Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu gara-gara Ajak Pilih Ganjar, PDI-P Serahkan ke Bawaslu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com