JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog Indonesia dan Peneliti Pandemi dari Griffith University Australia Dicky Budiman berpendapat, tindakan memalsukan surat hasil swab PCR dan antigen setara dengan tindak pidana korupsi di tengah pandemi.
"Sama seperti melakukan korupsi di tengah situasi pandemi. Yang dikorupsi adalah bantuan untuk para korban pandemi," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
Menurut dia, tindakan pemalsuan surat hasil tes Covid-19 bisa digolongkan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, sama seperti korupsi.
Di samping itu, ia juga menilai bahwa tindakan ini juga termasuk ke dalam kejahatan kemanusiaan.
Baca juga: Saat Kasus Pemalsuan Hasil Tes PCR Terungkap dan Pelakunya Dibekuk Polisi. . .
"Karena orang yang melakukannya ini tidak memiliki sense of crisis. Tidak memiliki juga rasa kemanusiaan. Tidak memahami bahwa kita ini sedang berjuang dalam mengendalikan pandemi," jelasnya.
Lebih lanjut, Dicky menekankan bahwa tindakan seperti ini bisa berakibat fatal pada situasi pandemi di Indonesia.
Ia memperkirakan, apabila hal ini terus dilakukan, pandemi di Indonesia bisa jadi semakin tidak terkendali.
Hal tersebut karena semakin banyak orang yang lolos atau dinyatakan negatif Covid-19, tanpa pernah melakukan tes. Akibatnya, semakin banyak orang tertular virus yang seharusnya bisa dicegah.
"Karena orang yang diberikan surat ini bisa merasa aman, dan yang petugas memeriksa surat itu nantinya berpikir oh ini aman. Nah ini berbahaya sekali, karena akhirnya terjadi penularan yang harusnya bisa dicegah," ujarnya.
Dicky juga menyinggung, tindakan seperti ini bisa berakibat fatal pada situasi pandemi yang semakin memburuk di Indonesia.
Salah satu situasi buruk yang disebutnya adalah kasus kematian yang semakin tinggi akibat penularan Covid-19.
"Bisa menjadikan bahkan fatal, ada yang tertular dan kemudian mengalami misalnya masuk ICU, kematian. Memprihatinkan," tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa polisi menangkap tujuh orang yang melakukan transaksi surat swab PCR palsu.
Ketujuh tersangka berinisial SH, RHM, IS, MAA, SP, MA dan Y.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, tujuh tersangka itu berperan sebagai pembuat, pemesan, hingga orang yang merekomendasikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.