Pasal 51-56 UU PSDN mengatur pendaftaran Komcad bersifat sukarela. Tetapi ketentuan ini berbeda bagi Komcad selain manusia yakni sumber daya alam (SDA) dan sumber daya buatan (SDB) yang tidak mengenal prinsip kesukarelaan.
Terlebih, aturan main penetapan SDA dan SDB sebagai Komcad juga tidak rigid.
"Sehingga berpotensi melanggar HAM khususnya terkait hak atas properti (right to property)," terang Fatia.
Kelima, mekanisme pembiayaan dalam UU PSDN bermasalah karena bertentangan dengan prinsip sentralisasi anggaran pertahanan.
Fatia menjelaskan, dalam UU PSDN Pasal 75 huruf b dan c disebutkan, pembiayaan pengelolaan sumber daya nasional melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, di samping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
Hal ini pun telah menyalahi prinsip sentralisme pembiayaan anggaran pertahanan negara sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembentukan Komponen Cadangan Pertimbangkan Pembangunan TNI
Adapun koalisi masyarakat sipil terdiri dari organisasi Imparsial, ELSAM, LBH Pers, Setara Institute, HRWG, KontraS, PBHI, IDeKA Indonesia, hingga Centra Inisiative.
Diketahui, pembentukan Komcad dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Ada tiga matra dalam struktur organisasi Komcad, yakni matra darat, laut, dan udara. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan bisa merekrut 25.000 Komcad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.