Transformasi wakaf tersebut, kata Ma'ruf, tidak hanya terpaku pada bidang sosial.
Ma'ruf menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang.
Benda bergerak selain uang antara lain seperti kendaraan, mesin, logam mulia, dan surat berharga syariah.
Baca juga: Potensi Aset Rp 2.000 Triliun Per Tahun, Jokowi Ingin Pemanfaatan Wakaf Diperluas
Ma'ruf yang juga merupakan Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mengatakan, umat Islam di Indonesia sudah lama mempraktikkan wakaf dalam kehidupan sehari-hari.
Bahkan menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), kata dia, potensi wakaf Indonesia dapat mencapai Rp 180 triliun per tahun.
"Namun potensi wakaf yang besar ini belum dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Selain itu, pemanfaatan wakaf masih lebih banyak digunakan untuk bidang sosial peribadatan, yaitu untuk penyediaan masjid, madrasah, dan makam (3M)," kata Ma'ruf.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga meminta agar pengelolaan wakaf uang dilakukan secara profesional dan modern.
Pasalnya, kata dia, wakaf uang merupakan salah satu bentuk wakaf produktif yang fleksibel.
Tidak hanya dalam pengembangan investasi, tetapi juga dalam penyalurannya.
Baca juga: Wapres: Pengelolaan Wakaf Uang Harus Profesional dan Modern
"Pokok wakafnya bisa dijaga agar tidak berkurang atau hilang. Di sini lah pentingnya kita mengelola wakaf uang dengan lebih profesional dan modern," ujar Ma'ruf.
Melalui GNWU, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga berharap pengelolaan wakaf di Tanah Air dapat menjadi contoh bagi negara muslim lainnya.
Terlebih, Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.
"Sudah saatnya sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia dan dikenal sebagai negara dengan penduduk paling dermawan, Indonesia dapat memberikan contoh praktik pengelolaan wakaf yang bersifat produktif," kata Ma'ruf.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan nilai wakaf yang telah terkumpul di perbankan, serta wakaf dalam bentuk proyek sudah cukup besar.
Untuk total nilai wakaf tunai yang saat ini sudah terkumpul di perbankan mencapai Rp 328 miliar.
Sedangkan wakaf berbasis proyek nilainya mencapai Rp 597 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.