JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengimbau masyarakat agar memercayakan penanganan kasus dugaan rasialisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, kepada kepolisian.
Adapun dugaan rasialisme itu diunggah oleh akun Ambroncius Nababan di Facebook.
“Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa kepolisian akan transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Soal Unggahan Bernada Rasisme terhadap Natalius Pigai, Kapolda Papua Jamin Proses Hukum Berjalan
Argo mengatakan, Polri menerapkan konsep “presisi” yang dicetuskan calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus ini.
Adapun Polri presisi merupakan konsep pemolisian yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Argo menyebutkan, bentuk prediktif yang dimaksud yakni Polri sudah melihat ada unggahan yang tidak pantas dari akun Facebook tersebut. Setelah itu, Polri melakukan analisis.
Baca juga: Teten Minta Kapolri Proses Penghina Natalius Pigai di Facebook
Kasus yang awalnya dilaporkan di Polda Papua tersebut kemudian diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Diduga dari analisis Siber itu adalah yang melakukan ada di Jakarta. Makanya, untuk LP-nya dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” ujar Argo.
Baca juga: Bareskrim Selidiki Unggahan Bernada Rasisme terhadap Natalius Pigai
Bareskrim pun telah melayangkan panggilan kepada terduga pemilik akun. Selain itu, polisi akan meminta keterangan para ahli serta saksi lainnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, tangkapan layar unggahan bernada rasialisme oleh akun Facebook Ambroncius tersebut dibagikan oleh Natalius Pigai melalui akun Twitter-nya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.