JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah supaya pembentukan komponen cadangan (Komcad) dapat mempertimbangkan pembangunan TNI sebagai komponen utama dalam pertahanan negara.
"Pembentukan komponen ini hendaknya dijalankan dengan mempertimbangkan skala prioritas agenda reformasi sektor keamanan, terutama pembangunan TNI sebagai komponen utamanya yang masih menyisakan pekerjaan rumah," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).
Adapun pertimbangan tersebut mengacu pada masih lambannya modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) TNI.
Kemudian, minimnya kesejahteraan prajurit dan beberapa agenda reformasi TNI yang belum tuntas.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Khawatir Komponen Cadangan Timbulkan Konflik Horizontal
Dengan adanya sederet pekerjaan rumah tersebut, pemerintah pun diminta supaya fokus melakukan pembangunan TNI.
"Pemerintah seharusnya fokus pada pembangunan TNI, bukan mengeluarkan anggaran untuk pembentukan komponen cadangan yang urgensinya masih dipertanyakan," katanya.
Di samping itu, pihaknya juga menilai keberadaan organisasi Komcad tidak jelas, apakah termasuk bagian militer atau sipil.
Menurutnya, ketidakjelasan posisi Komcad berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum humaniter internasional, khususnya prinsip pembedaan (distinction principle).
Ia menyatakan, prinsip tersebut secara tegas membedakan dua kategori orang dalam situasi konflik bersenjata internasional, yaitu kombatan dan penduduk sipil.
Baca juga: Ini Keuntungan WNI jika Ikut Program Komponen Cadangan...
"Sekalipun UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga mengadopsi konsep manunggal, sudah semestinya kita melakukan koreksi terhadap praktik yang bertentangan dengan prinsip pembedaan yang merupakan bagian penting dan tak terpisahkan dari kewajiban Indonesia sebagai pihak dalam Konvensi Jenewa 1949," tegas Fatia.
Adapun koalisi masyarakat sipil terdiri dari organisasi Imparsial, ELSAM, LBH Pers, Setara Institute, HRWG, KontraS, PBHI, IDeKA Indonesia, hingga Centra Inisiative.
Diketahui, pembentukan Komcad dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Ada tiga matra dalam struktur organisasi Komcad, yakni matra darat, laut, dan udara.
Pada tahun ini, pemerintah menargetkan bisa merekrut 25.000 Komcad.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.