Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Direktur Garuda Indonesia Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang

Kompas.com - 25/01/2021, 14:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas suap yang diterima terkait kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

"Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yaitu terdakwa mengetahui atau patut dapat menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa, dikutip dari surat dakwaan.

Baca juga: Eks Direktur Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap Terkait Pengadaan Pesawat

Jaksa KPK mengkungkapkan, dalam kurun 2009 hingga 2014, Hadinoto menerima fee terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat sebesar 2.302.974,08 dollar AS, 477.540 Euro, dan 3.771.637,58 dollar Singapura.

Ia menggunakan rekening di Standard Chartered Bank Singapura dengan nomor 0319441369.

"Terhadap uang tersebut, Terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, telah melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut," kata jaksa.

Perbuatan pertama, Hadinoto mentransfer uang hasil suap menggunakan rekening miliknya ke rekening milik beberapa anggota keluarganya yaitu Tuti Dewi, Putri Anggraini Hadinoto, dan Rulianto Hadinoto.

Jaksa mengatakan, Hadinoto mentransfer 130.000 dollar Singapura ke rekening milik Tuti, 18.724,50 dollar Singapura ke rekening milik Putri Anggraini Hadinoto, dan 30.000 dollar Singapura ke rekening milik Rulianto Hadinoto.

Baca juga: Kasus Pengadaan Pesawat, KPK Dalami Peran Eks Direktur Garuda Indonesia

Perbuatan kedua, Hadinoto mentransfer uang senilai total 2.200.000 dollar Singapura ke beberapa rekening di Standard Chartered Bank Singapura atas nama Hadinoto Soedigno.

Jaksa menyebut, selain rekening nomor 0319441369, Hadinoto memiliki 8 rekening di Standard Charterd Bank Singapura yang dibuka dalam kurun 6 Juni 2011 sampai 9 November 2015.

"Terdakwa dalam kurun waktu tanggal 7 Februari 2012 sampai dengan tanggal 17 Maret 2016 telah melakukan serangkaian perbuatan mentransferkan uang yang diduga dari hasil kejahatan tersebut ke beberapa rekening milik terdakwa sendiri di Standard Chartered Bank (SCB) Singapura," kata jaksa.

Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Tersangka TPPU

Perbuatan ketiga, Hadinoto menarik tunai uang yang tersimpan dalam rekening nomor 0319441369 dan nomor 0103130640 atas nama Hadinoto sebesar 1.095.000 dollar Singapura.

"Bahwa kemudian uang-uang yang ditarik secara tunai tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara, dalam dakwaan penerimaan suap, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com