JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, pemerintah cenderung sering menyalahkan masyarakat terkait penanganan pandemi Covid-19.
Menurut Isnur, kecenderungan itu merupakan upaya untuk menutupi buruknya kepemimpinan dan penanganan pandemi selama ini.
"Kami menemukan ada semacam kecenderungan dan semacam pola pemerintah ini ada semacam kalau bahasa lama itu, buruk muka cermin dibelah," ujar Isnur dalam konferensi pers bertajuk Lindungi Hak Kesehatan Warga dan Keamanan Pelapor, yang digelar daring, Senin (25/1/2021).
"Jadi buruknya kepemimpinan dan pengelolaan penanganan pandemi, tapi masyarakat yang salah," lanjutnya.
Baca juga: Jokowi soal Penanganan Pandemi: Bagi yang Komentar Mungkin Mudah, tapi Praktiknya Sulit ...
Isnur berpandangan sikap pemerintah itu terlihat konsisten. Ia mencontohkan, beberapa kali pemerintah menyampaikan pernyataan soal pemidanaan warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
Selain itu, hingga saat ini pemerintah tidak menerbitkan peraturan pemerintah (PP) soal penanganan pandemi Covid-19. Padahal, sudah ada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kalau penanganan pandemi itu wajib dibuat PP-nya. Bagaimana menangani pandemi ini? Apa itu tracing, treatment bagaimana? Sampai sekarang sudah setahun pandemi dan sudah hampir tiga tahun UU, tidak juga dibuat PP-nya," tutur Isnur.
"Seperti itu kondisi penanganan pandemi kita. Tapi masyarakat yang disalahkan tidak mau jaga jarak dan sebagainya. Itu sebenarnya adalah gambaran dari ketidakmampuan mereka dalam menangani pandemi," tegasnya.
Baca juga: Penghina Presiden dan Pejabat dalam Penanganan Covid-19 Terancam Sanksi Penjara
Contoh lain, lanjut Isnur, yakni Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.
Berdasarkan telegram itu, masyarakat yang menghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah lainnya dalam menangani Covid-19 di media sosial dapat terancam sanksi pidana.
"Karena banyak orang kritik ke Presiden soal penanganan, lalu diancam dengan menghidupkan kembali pasal itu," kata Isnur.
Isnur pun menyarankan agar pemerintah tetap mau menampung saran dan kritik masyarakat. Pemerintah sebaiknya menghadapi kritik sebagai masukan untuk mengatasi pandemi.
"Anggaplah laporan seperti ini sebagai masukan. Dilayani dengan baik. Kenapa kita tuntut pemerintah? Sebab pemerintah punya kewajiban," ujar Isnur.
"Dalam UU Kesehatan, kewajiban menyampaikan informasi, melayani masyarakat dan sebagainya itu ada di pemerintah," tambahnya.
Baca juga: Jokowi Sebut Telah Upayakan Langkah Luar Biasa dalam Penanganan Pandemi
Sebelummya, Presiden Joko Widodo mengklaim bahwa pemerintah telah melakukan langkah-langkah yang luar biasa dalam menangani pandemi Covid-19.