Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: Penanganan Pandemi Buruk, tetapi Masyarakat yang Kerap Disalahkan

Kompas.com - 25/01/2021, 13:32 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, pemerintah cenderung sering menyalahkan masyarakat terkait penanganan pandemi Covid-19.

Menurut Isnur, kecenderungan itu merupakan upaya untuk menutupi buruknya kepemimpinan dan penanganan pandemi selama ini.

"Kami menemukan ada semacam kecenderungan dan semacam pola pemerintah ini ada semacam kalau bahasa lama itu, buruk muka cermin dibelah," ujar Isnur dalam konferensi pers bertajuk Lindungi Hak Kesehatan Warga dan Keamanan Pelapor, yang digelar daring, Senin (25/1/2021).

"Jadi buruknya kepemimpinan dan pengelolaan penanganan pandemi, tapi masyarakat yang salah," lanjutnya.

Baca juga: Jokowi soal Penanganan Pandemi: Bagi yang Komentar Mungkin Mudah, tapi Praktiknya Sulit ...

 

Isnur berpandangan sikap pemerintah itu terlihat konsisten. Ia mencontohkan, beberapa kali pemerintah menyampaikan pernyataan soal pemidanaan warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

Selain itu, hingga saat ini pemerintah tidak menerbitkan peraturan pemerintah (PP) soal penanganan pandemi Covid-19. Padahal, sudah ada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kalau penanganan pandemi itu wajib dibuat PP-nya. Bagaimana menangani pandemi ini? Apa itu tracing, treatment bagaimana? Sampai sekarang sudah setahun pandemi dan sudah hampir tiga tahun UU, tidak juga dibuat PP-nya," tutur Isnur.

"Seperti itu kondisi penanganan pandemi kita. Tapi masyarakat yang disalahkan tidak mau jaga jarak dan sebagainya. Itu sebenarnya adalah gambaran dari ketidakmampuan mereka dalam menangani pandemi," tegasnya.

Baca juga: Penghina Presiden dan Pejabat dalam Penanganan Covid-19 Terancam Sanksi Penjara

Contoh lain, lanjut Isnur, yakni Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.

Berdasarkan telegram itu, masyarakat yang menghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah lainnya dalam menangani Covid-19 di media sosial dapat terancam sanksi pidana.

"Karena banyak orang kritik ke Presiden soal penanganan, lalu diancam dengan menghidupkan kembali pasal itu," kata Isnur.

Isnur pun menyarankan agar pemerintah tetap mau menampung saran dan kritik masyarakat. Pemerintah sebaiknya menghadapi kritik sebagai masukan untuk mengatasi pandemi.

"Anggaplah laporan seperti ini sebagai masukan. Dilayani dengan baik. Kenapa kita tuntut pemerintah? Sebab pemerintah punya kewajiban," ujar Isnur.

"Dalam UU Kesehatan, kewajiban menyampaikan informasi, melayani masyarakat dan sebagainya itu ada di pemerintah," tambahnya.

Baca juga: Jokowi Sebut Telah Upayakan Langkah Luar Biasa dalam Penanganan Pandemi

Sebelummya, Presiden Joko Widodo mengklaim bahwa pemerintah telah melakukan langkah-langkah yang luar biasa dalam menangani pandemi Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com