2. Kerumunan Petamburan
Sebelum laporan itu, Rizieq terlebih dahulu terjerat kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya dan acara peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri atas kasus tersebut.
Selain Rizieq, polisi menetapkan lima orang lain sebagai tersangka yakni, HU selaku ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq dan A selaku sekretaris panitia.
Selanjutnya, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara serta HI selaku kepala seksi acara.
Penyidik telah merampungkan berkas perkara kasus ini dan melimpahkannya kepada Kejaksaan Agung. Berkasnya pun sedang diteliti jaksa.
3. Kerumunan Megamendung
Selain Petamburan, Rizieq juga terjerat kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dihadirinya di Megamendung.
Rizieq menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Hal itu dikarenakan, menurut polisi, acara tersebut tidak memiliki susunan kepanitiaan, berbeda dengan acara di Petamburan.
Baca juga: Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Tebet, Petamburan, dan Megamendung Tes PCR
Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Rizieq di kasus Megamendung bersamaan dengan berkas kasus Petamburan, yakni pada Kamis (14/1/2021).
Hingga saat ini, jaksa juga masih meneliti berkas perkara Rizieq di kasus Megamendung.