JAKARTA, KOMPAS.com - Rentetan kasus yang menyandung Rizieq Shihab kembali bertambah panjang sejak kepulangannya ke Tanah Air dari Arab Saudi pada November 2020.
Secara keseluruhan, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan pemerintah itu tersangkut empat kasus.
Kasus-kasus tersebut masih terus beproses. Berikut perkembangan terbarunya seperti dirangkum Kompas.com:
1. Laporan PTPN VIII
Baru-baru ini, Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Total terdapat 250 orang, termasuk Rizieq, yang dilaporkan PTPN VIII dengan dugaan penggunaan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Rizieq Shihab Dilaporkan PTPN ke Bareskrim soal Lahan untuk Pesantren di Megamendung
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman dikutip dari Antara, Jumat (22/1/2021).
PTPN VIII pun berharap 250 orang tersebut bersedia menyerahkan lahan pesantren.
Sebelum membuat laporan polisi, PTPN VIII telah melayangkan surat somasi kepada pengelola Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah pada 18 Desember 2020.
PTPN VIII mengklaim, lahan yang menjadi lokasi pesantren tersebut merupakan areal sah milik perusahaan berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Baca juga: Rizieq Shihab Dilaporkan soal Lahan Pesantren, FPI: Itu Grand Design untuk Kerjai Kami
Setelah disomasi, Rizieq selaku pengasuh pondok pesantren tersebut mengungkapkan, lahan itu dibeli dari petani. Dokumen pembelian pun sudah ditandatangani dan dilaporkan ke RT hingga gubernur.
"Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PTPN VIII, tetapi kami membeli dari para petani," ucap Rizieq dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, 24 Desember 2020.
Rizieq pun mengakui bahwa status tanah pesantren adalah HGU atas nama PTPN VIII.
Baca juga: Rizieq Shihab Dilaporkan soal Lahan Pesantren di Megamendung, FPI: Kami Punya Bukti
Namun, kata dia, lahan itu digarap masyarakat selama 30 tahun. Selama itu pula, menurutnya, PTPN VIII tidak pernah menguasai secara fisik dan bahkan menelantarkan tanah tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Rizieq menuturkan, tentu masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya.