"Dengan demikian, maka dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sehingga berdampak pada menurunnya kemiskinan dan ketimpangan," kata dia.
Ma'ruf mengatakan, dalam pengelolaan wakaf uang, perlu didukung dengan diperbanyaknya kanal penerimaan wakaf uang, terutama dengan mengaktifkan peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).
LKSPWU tersebut adalah bank-bank syariah dan lembaga keuangan mikro syariah.
Adapun pembenahan tata kelola pemangku kepentingan wakaf benda bergerak akan dimulai dengan pembenahan tata kelola wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif.
Pembenahan tata kelola ini diinisiasi oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Pembenahan tersebut diawali oleh Bank Syariah Mandiri yang akan bertindak sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan Mandiri Manajemen Investasi sebagai pengelola dana wakaf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.