Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Pengelolaan Wakaf Uang Harus Profesional dan Modern

Kompas.com - 25/01/2021, 12:22 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pengelolaan wakaf uang harus dilakukan secara profesional dan modern.

Pasalnya, kata dia, wakaf uang merupakan salah satu bentuk wakaf produktif yang fleksibel. Tidak hanya dalam pengembangan investasi, tetapi juga dalam penyalurannya.

"Pokok wakafnya bisa dijaga agar tidak berkurang atau hilang. Di sini lah pentingnya kita mengelola wakaf uang dengan lebih profesional dan modern," ujar Ma'ruf di acara peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dan peresmian Brand Ekonomi Syariah tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (25/1/2021).

Ia mengatakan, pembenahan pengelolaan wakaf uang yang lebih profesional dan modern juga diharapkan mendorong pengerahan serentak sumber daya ekonomi.

Terutama yang dapat digunakan untuk mendorong investasi dan kegiatan ekonomi di masyarakat.

Sebab, kata dia, wakaf biasanya dilakukan oleh mereka yang mapan secara sosial dan ekonomi.

"Maka pengelolaan wakaf yang profesional diharapkan akan menarik minat pewakaf (wakif) kelas menengah atas seperti korporasi, individu pemilik aset besar, sosialita, bahkan para milenial," kata dia.

Baca juga: Gerakan Nasional Wakaf Uang Diluncurkan, Wapres: Tanda Dimulainya Transformasi Wakaf

Pencanangan GNWU itu sendiri dilakukan karena selama ini wakaf yang dilakukan masyarakat Indonesia lebih fokus pada pemanfaatan wakaf di bidang sosial peribadatan.

Misalnya wakaf untuk penyediaan masjid, madrasah, dan makam (3M).

Bahkan menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), kata dia, potensi wakaf Indonesia dapat mencapai Rp 180 triliun per tahun.

"Namun potensi wakaf yang besar ini belum dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," ujar Ma'ruf.

Dengan dicanangkannya GNWU, diharapkan masyarakat melakukan wakaf tak hanya fokus terhadap benda tak bergerak, sehingga masyarakat makin banyak tertarik dengan wakaf.

Sebab dengan semakin banyak masyarakat ikut berpartisipasi dalam kegiatan wakaf, maka diharapkan dapat pula pengembangan berbagai program dan kegiatan untuk memberdayakan masyarakat termasuk umat.

Terlebih sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang.

Benda bergerak selain uang antara lain seperti kendaraan, mesin, logam mulia, dan surat berharga syariah.

Baca juga: Jokowi: Pemanfaatan Wakaf Jangan Hanya untuk Ibadah, tapi Juga Sosial-Ekonomi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com