JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengecam keras kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas di bawah umur yang dilakukan tiga pria di Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.
Sejauh ini LPSK telah melakukan tindakan proaktif dengan menyambangi kediaman korban untuk menawarkan perlindungan.
Dalam pertemuan dengan keluarga korban, LPSK mendapat kesimpulan jika korban membutuhkan perlindungan ekstra dan pendampingan dalam menjalani proses hukum ke depan.
Baca juga: Perkosa Penyandang Disabilitas dan Ancam Sebar Videonya, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap
"Kami lega keluarga korban bersedia untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK, selanjutnya kami akan langsung telaah permohonan perlindungannya," ujar Wakil Ketua Livia Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/1/2021).
Livia menyatakan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas perlu mendapatkan atensi khusus dari seluruh pihak.
Livia mengatakan, pihaknya terus menyoroti perkara-perkara tersebut.
LPSK, kata Livia, hingga saat ini sedang memberikan perlindungan kepada 14 korban tindak pidana dengan status penyandang disabilitas selama 2020-2021.
"Sebagian besar dari mereka yang kami lindungi merupakan korban kekerasan seksual," kata Livia.
Baca juga: LPSK Serahkan Kompensasi Rp 2,015 Miliar ke 10 Korban Terorisme
Livia juga menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas yang terjadi di wilayah Sulawesi Selatan.
Berdasarkan data LPSK, beberapa kasus kekerasan seksual di Sulawesi Selatan kerap menarget kelompok penyandang disabilitas dan dilakukan secara beramai-ramai.
"Kami menemukan kasus korban disabilitas rungu-wicara diperkosa beramai-ramai (gang rape) di Soppeng dan Makassar," ucap Livia.
"Ada juga disabilitas rungu-wicara yang diperkosa tetangganya sampai hamil dan melahirkan di Makassar, ada juga korban anak disekap dan diperkosa berhari-hari di Enrekang," kata dia.
Baca juga: 7 Catatan LPSK untuk Calon Kapolri Listyo Sigit, Kekerasan oleh Polisi hingga Terorisme
Livia juga mengingatkan perihal berbahayanya predator kekerasan seksual yang melakukan aksinya di dunia maya.
"Mereka perlu diwaspadai mengingat pada masa pandemi banyak aktivitas anak yang dibatasi untuk keluar rumah, orang tua perlu mengawasi ketat aktivitas anaknya dalam menggunakan internet," ujar Livia.
Sebelumnya diberitakan, Unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap dua pria berinisial WR (17) dan GU usai memerkosa penyintas disabilitas yang masih di bawah umur di Kota Makassar.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus menyebut bahwa kedua pelaku tersebut ditangkap di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar, Selasa (19/1/2021) malam.
Tak hanya memerkosa, pelaku juga memeras orang tua korban dengan cara mengancam menyebarkan video pemerkosaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.