Livia juga mengingatkan perihal berbahayanya predator kekerasan seksual yang melakukan aksinya di dunia maya.
"Mereka perlu diwaspadai mengingat pada masa pandemi banyak aktivitas anak yang dibatasi untuk keluar rumah, orang tua perlu mengawasi ketat aktivitas anaknya dalam menggunakan internet," ujar Livia.
Sebelumnya diberitakan, Unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap dua pria berinisial WR (17) dan GU usai memerkosa penyintas disabilitas yang masih di bawah umur di Kota Makassar.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus menyebut bahwa kedua pelaku tersebut ditangkap di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar, Selasa (19/1/2021) malam.
Tak hanya memerkosa, pelaku juga memeras orang tua korban dengan cara mengancam menyebarkan video pemerkosaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.