Polri pun angkat bicara soal wacana Pam Swakarsa tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, Pam Swakarsa yang dimaksud Sigit berbeda dengan yang dibentuk pada tahun 1998.
"Kami memahami kita semua punya trauma dengan kasus 98, Pam Swakarsa seperti dahulu memang dipergunakan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk kepentingannya," kata Rusdi, dalam diskusi daring, Jumat (22/1/2021).
"Tetapi yang dimaksud dengan Pam Swakarsa di sini bagaimana masyarakat memiliki keinginan, kemauan secara pribadi mereka mengamankan lingkungannya," sambung dia.
Menyoal regulasi, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Pam Swakarsa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan turunannya yakni Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa telah diteken oleh kapolri saat ini, Jenderal (Pol) Idham Azis.
Baca juga: Wacana Hidupkan Pam Swakarsa Picu Kekhawatiran, Ini Penjelasan Polri
Dalam Pasal 3 ayat (2) Perpol disebutkan, pengamanan swakarsa terdiri dari satuan pengamanan (satpam) dan satuan keamanan lingkungan (satkamling).
Selain itu, pengamanan swakarsa juga dapat berasal dari kearifan lokal atau pranata sosial. Misalnya, pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siswa dan mahasiswa Bhayangkara.
Aturan itu juga mengatur proses pembentukan hingga pengukuhan anggota Pam Swakarsa.
"Perekrutan Pam Swakarsa melalui badan usaha berfokus pada pengamanan. Jadi akan dilakukan seleksi kemudian dilaporkan kepada Binmas masing-masing Polda, dilanjutkan ke Mabes Polri," ujar Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan hal serupa bahwa pengamanan swakarsa memang tertuang dalam UU.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengungkapkan, Pam Swakarsa memiliki arti pengamanan yang berasal dari keinginan masyarakat sendiri.
"Jadi inisiatif masyarakat, itu ide masyarakat, keinginan dan kebutuhan masyarakat. Polrilah yang kemudian membina, mengarahkan," kata Benny dalam diskusi daring, Minggu (24/1/2021).
Baca juga: Kompolnas Beberkan Latar Belakang Listyo Sigit Ingin Ubah Tugas Polsek
Kompolnas pun merasa tidak masalah dengan pengamanan swakarsa seperti yang dimaksud dalam UU Kepolisian.
Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti meminta publik tidak salah menafsirkan Pam Swakarsa yang diwacanakan Sigit.
"Yang harus diubah adalah mindset ketakutan berpikir yang stuck pada Pam Swakarsa 1998, di mana Pam Swakarsa pada waktu itu tidak ada dasar hukumnya dan pengerahan kelompok kekerasan untuk jadi alat kepentingan politik," kata Poengky ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.