Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kematian Anggota FPI Dilaporkan ke Komite Antipenyiksaan Internasional

Kompas.com - 24/01/2021, 15:29 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi kasus kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) mengaku melaporkan kasus penembakan ini ke Committee Against Torture (CAT) atau Komite Antipenyiksaan Internasional yang bermarkas di Jenewa, Swiss.

"Tim adokasi enam warga Sipil yang dibunuh sejak 25 Desember (2020) sudah mengirimkan laporan ke Commite Against Torture di Jenewa. Indonesia terikat dalam Konvensi Antipenyiksaan yang sudah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998," ujar Ketua tim advokasi Hariadi Nasution kepada Kompas.com, Minggu (24/1/2021).

Selain ke Komite Antipenyiksaan Internasional, tim advokasi melaporkan kasus ini ke International Criminal Court (ICC).

Baca juga: Tim Khusus Polri Masih Pelajari Kesimpulan Komnas HAM soal Penembakan Laskar FPI

Pelaporan ke ICC tidak hanya berkaitan dengan kematian enam laskar FPI, tetapi juga terkait dugaan pembunuhan dalam peristiwa 21-23 Mei 2019.

Adapun peristiwa 21-23 Mei 2019 yang dimaksud yakni saat demonstrasi menolak hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Jokowi-Maruf Amin. Dalam peristiwa itu, ada korban tewas.

Hariadi menyebut, pelaporan ini karena mereka melihat adanya mata rantai kekerasan aparatur negara yang cenderung sudah menjadi kebijakan bersifat permanen oleh penguasa.

"Perihal tanggapan dan diproses oleh pihak ICC, kami masih menunggu," kata Hariadi.

Komnas HAM, kata dia, isudah mengetahui langkah tim advokasi yang melaporkan ke ICC.

Dalam responsnya, kata Hariadi, Komnas HAM mengatakan bahwa laporan ke ICC akan sulit karena Indonesia bukanlah negara bagian dari Status Roma.

Akan tetapi, pihaknya tetap memperjuangkan kasus ini.

"Dalam hal perjuangan menegakkan hukum dan keadilan serta hak asasi manusia, kita akan terus melakukan upaya-upaya yang dianggap perlu dan sesuai dengan mekanismenya," ucap dia.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Ada Anggota Laskar FPI Tertawa-tawa Saat Bentrok dengan Polisi

Dalam bentrok pada 7 Desember 2020 itu, enam anggota laskar FPI tewas ditembak polisi karena diduga menyerang petugas.

Komnas HAM menyimpulkan bahwa tewasnya empat dari enam laskar FPI termasuk kategori pelanggaran HAM dan mengindikasikan adanya unlawful killing.

Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya empat laskar FPI untuk dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Komnas HAM juga merekomendasikan adanya pengusutan terhadap kepemilikan senjata yang diduga digunakan laskar FPI.

Baca juga: Mahfud: Di Pengadilan, Pemerintah Bakal Buktikan Adanya Komando Tunggal Saat Laskar FPI Tunggu Petugas

Rekomendasi lain Komnas HAM adalah pengusutan terhadap dua mobil yang membuntuti rombongan pemimpin FPI Rizieq Shihab, tetapi tidak diakui sebagai mobil polisi.

Terakhir, Komnas HAM meminta proses penegakan hukum yang akuntabel, obyektif, dan transparan sesuai dengan standar HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com