JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan Kisworo Dwi Cahyono menanggapi klaim Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menyatakan tidak ada obral izin baru terhadap pembukaan tambang dan sawit di Kalimantan Selatan.
"Istana bantah, tidak ada izin? Faktanya ada izin dan perpanjangan izin," kata Kisworo melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2021).
Kisworo kemudian memberikan contoh-contoh perpanjangan izin yang ada pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Soal Banjir Kalsel, Moeldoko Klaim Pemerintah Tak Obral Izin Tambang dan Sawit
Contoh pertama, menurut Walhi, pemerintah memberikan perpanjangan izin usaha kepada PT Arutmin Indonesia pada 2 November 2020.
"Izin usaha perusahaan itu habis pada 1 November 2020," ujarnya.
Dengan demikian, perusahaan tersebut bisa melanjutkan operasi dalam jangka waktu dua kali 10 tahun.
Saat itu, Walhi Kalsel menolak tegas perpanjangan kontrak PT Arutmin Indonesia karena dinilai membawa dampak merugikan bagi alam dan masyarakat.
Baca juga: Banjir Kalsel, Walhi: Presiden Jangan Hanya Salahkan Hujan, Panggil Juga Perusahaan Tambang
Kisworo menekankan pentingnya evaluasi sebagai parameter kelayakan pemerintah dalam hal memberikan izin kembali.
Di sisi lain, ia juga heran apabila pemerintah berdalih bahwa izin keluar ternyata bukan pada masa pemerintahan Joko Widodo.
"Jikapun mayoritas izin keluar bukan di zaman pemerintahan Jokowi, yang punya tugas pengawasan kan justru pemerintahan sekarang. Masa mau lempar ke rezim sebelumnya? Yang berkuasa sekarang rezim Jokowi. Kalau begitu, ini namanya lepas tangan," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah menambahkan bahwa terdapat total 592 unit Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sepanjang 2016-2020.
Baca juga: Pemerintah Klaim Tak Obral Izin Alih Hutan, Jatam: Ada 592 Unit IPPKH di Era Jokowi
Jatam mengolah data Sistem Informasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan (SIPPKH) di situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dapat diakses publik.
"Sejak 2016 hingga 2020 terdapat total 592 unit IPPKH atau 241.613,25 hektar luas izin pinjam pakai kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Menteri untuk digunakan bagi kepentingan non kehutanan termasuk sawit dan pertambangan," ucap Merah.
Selain itu, dari data yang diperoleh secara keseluruhan ditemukan 1.034 unit IPPKH hingga Juni 2020 yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
Adapun total luas lahan yang digunakan mencapai 499.655,57 hektar.