"Kekuasaan polisi akan makin luas karena punya kepanjangan tangan dari masyarakat yang tergabung dalam Pam Swakarsa. Sebelum teknologi itu saja sudah bermasalah, apalagi ditambah fasilitas. Bisa lebih ke mana-mana," kata dia.
Pemerintah dan Kepolisian menepis anggapan bahwa Pam Swakarsa yang akan dihidupkan Sigit serupa dengan Pam Swakarsa pada 1998.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, Pam Swakarsa merupakan amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang kemudian diturunkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
"Di dalam Perkap tersebut diatur beberapa aspek, yang pertama satuan pengamanan atau satpam, satuan keamanan lingkungan atau siskamling, hingga perizinan yang dikeluarkan oleh Polri," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat.
Dalam Pasal 3 ayat (2) perkap tersebut disebutkan, pengamanan swakarsa terdiri dari satuan pengamanan (satpam) dan satuan keamanan lingkungan (satkamling).
Selain itu, pengamanan swakarsa juga dapat berasal dari kearifan lokal atau pranata sosial seperti pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siswa dan mahasiswa Bhayangkara.
Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti juga memberi penjelasan serupa. Poengky mengatakan, Pam Swakarsa itu dibentuk untuk membantu fungsi pengamanan kepolisian karena jumlah polisi yang tidak ideal dibandingkan dengan jumlah penduduk.
"Jadi praktiknya seperti satpam, security atau siskamling begitu," kata Poengky, Jumat.
Menurut Poengky, tidak ada masalah dengan pengamanan swakarasa yang dimaksud dalam UU Polri. Ia pun menegaskan Pam Swakarasa yang disebut Sigit tidak memiliki kaitan dengan Pam Swakarsa pada 1998.
"Yang harus diubah adalah mindset ketakutan berpikir yang stuck pada Pam Swakarsa 1998, di mana Pam Swakarsa pada waktu itu tidak ada dasar hukumnya dan pengerahan kelompok kekerasan untuk jadi alat kepentingan politik," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.