JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah merespons klaim Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mengatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak mengobral izin baru untuk membuka tambang dan perkebunan sawit.
Merah menyanggah klaim Moeldoko tersebut dengan memaparkan data yang diolah dari Sistem Informasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan (SIPPKH) di situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Faktanya, data tersebut menunjukkan bahwa sejak 2016 hingga 2020 terdapat total 592 unit Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Baca juga: Banjir Kalsel, Walhi: Presiden Jangan Hanya Salahkan Hujan, Panggil Juga Perusahaan Tambang
"Atau 241.613,25 hektar luas IPPKH yang dikeluarkan oleh Menteri LHK untuk digunakan bagi kepentingan non kehutanan termasuk sawit dan pertambangan," kata Merah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2021).
Berdasarkan data itu, ia berpendapat bahwa sepanjang pemerintahan Jokowi, izin baru untuk tambang dan sawit masih ada.
Bahkan, kata dia, jumlah dan luas IPPKH meningkat drastis dari rezim pemerintahan sebelumnya.
Namun, Merah tak memberi data detailnya berapa IPPKH pada rezim pemerintahan sebelum Jokowi.
Baca juga: Cerita Bayi Bernama Siti Noor Banjiriah, Lahir di Atas Perahu Saat Banjir Kalsel
Berkaca pada kasus Kalimantan Selatan, ia juga memberi pemaparan bagaimana gambaran IPPKH di daerah tersebut.
"Jika diperiksa di Kalimantan Selatan, hingga Juni 2020 terdapat 93 unit IPPKH dengan 56.727,86 hektar luasan untuk kepentingan non kehutanan termasuk sawit dan tambang," ujarnya.
Merah menduga, adanya izin tersebut telah berkontribusi bagi deforestasi atau kerusakan hutan dan lingkungan hidup di Daerah Aliran Sungai (DAS) utama di Kalimantan Selatan yang menyebabkan banjir besar.
Tak sampai di situ, ia juga mengolah data total jumlah unit IPPKH hingga Juni 2020 yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Jatam mengolah data SIPPKH dari situs KLHK yang bisa diakses publik. Dari data yang diperoleh, ditemukan 1.034 unit IPPKH hingga Juni 2020," terang dia.
Adapun total luas lahan yang digunakan mencapai 499.655,57 hektar. Merah menilai, luas ini nyaris setara dua kali luas Kabupaten Bogor.
IPPKH sendiri, kata dia, merupakan izin penggunaan kawasan hutan yang diberikan pejabat setingkat Menteri untuk kepentingan non kehutanan termasuk untuk sawit dan pertambangan.
Merah berpendapat, luas kawasan hutan yang diberikan izin tersebut sudah "diobral" sejak era Orde Baru, dan era Reformasi.