JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menyoroti sejumlah RUU kontroversial yang ada di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Ia berpendapat, DPR terkesan abai dengan aspirasi masyarakat karena masih mempertahankan RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
"DPR tampaknya tak cukup menyerap aspirasi masyarakat yang sudah menyampaikan penolakan atas RUU-RUU itu. Bahkan sejumlah fraksi di DPR juga menyampaikan keberatan mereka dalam catatan resmi fraksi ketika pengambilan keputusan tingkat I," kata Lucius saat dihubungi, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Minta Prolegnas Prioritas 2021 Segera Disahkan, Formappi: DPR Buang Banyak Waktu
Padahal, Lucius cukup mengapresiasi langkah DPR dan pemerintah yang mereduksi jumlah Prolegnas Prioritas 2021 hanya menjadi 33 RUU.
Namun, kehadiran sejumlah RUU kontroversial di Prioritas 2021 itu dinilai masih menunjukkan adanya kepentingan sepihak dari para pengusul.
"Kepentingan sepihak ini tentu tak bisa disebut sebagai kepentingan bangsa jika yang merasa membutuhkan RUU-RUU kontroversial itu hanya satu-dua fraksi dan anggota DPR saja," ujarnya,
Ia khawatir pembahasan RUU kontroversial itu hanya akan melahirkan kegaduhan sia-sia. Lucius pun berharap DPR mempertimbangkan kembali hadirnya RUU-RUU tersebut di Prioritas 2021.
DPR sendiri hingga saat ini belum juga mengesahkan Prioritas 2021 itu di rapat paripurna.
Baca juga: Formappi: DPR Masih Pertahankan RUU Kontroversial di Prolegnas Prioritas 2021
"Formappi berharap agar jeda waktu yang tak jelas untuk melakukan pengesahan daftar RUU prioritas dipakai untuk mempertimbangkan lagi apakah sejumlah RUU kontroversial itu diteruskan atau disingkirkan dari daftar Prioritas 2021," kata Lucius.
"Paripurna mestinya bisa membuat keputusan mencoret RUU yang memang dianggap tak mendesak walaupun sudah disetujui oleh Badan Legislasi," tambahnya.
Daftar Prolegnas Prioritas 2021 telah disepakati oleh Badan Legislasi DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (14/1/2021).
Secara keseluruhan, Prolegnas Prioritas 2021 terdiri atas 33 RUU serta 5 RUU Kumulatif Terbuka. Selanjutnya, DPR mesti mengesahkan Prolegnas Prioritas 2021 dalam rapat paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.