Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Prolegnas Prioritas 2021 Segera Disahkan, Formappi: DPR Buang Banyak Waktu

Kompas.com - 22/01/2021, 12:44 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) mendesak DPR segera mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 di rapat paripurna.

Menurutnya, DPR sudah terlalu lama menunda pengesahan daftar RUU Prioritas 2021 sejak akhir tahun lalu.

"Daftar RUU prioritas sangat mendesak untuk memastikan pelaksanaan fungsi legislasi di berbagai alat kelengkapan segera dimulai. Idealnya, daftar prioritas itu sudah disahkan akhir tahun 2020 lalu, tetapi ditunda hingga awal tahun ini," kata peneliti Formappi Lucius Karus saat dihubungi, Jumat (22/1/2021).

Lucius berpendapat, DPR telah membuang banyak waktu untuk segera bekerja.

Baca juga: Formappi: DPR Masih Pertahankan RUU Kontroversial di Prolegnas Prioritas 2021

Ia mengatakan, keengganan DPR untuk segera mengesahkan RUU Prioritas 2021 memperlihatkan rendahnya semangat anggota dewan memperbaiki kinerja di bidang legislasi.

"Komitmen DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Prioritas terlihat rendah. DPR membuang-buang banyak waktu krusial untuk menciptakan momentum peningkatan kinerja legislasi," ucapnya.

Padahal, menurut Lucius, dari 33 RUU Prioritas 2021, sebanyak 22 di antaranya merupakan "lungsuran" Prioritas 2020.

Ia mencontohkan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sempat dihapus dari Prioritas 2020.

Baca juga: Formappi Minta DPR Bisa Selesaikan 50 Persen RUU yang Ada di Prolegnas Prioritas 2021

Karena itu, ia menilai, semestinya tak sulit bagi DPR untuk segera memulai proses pembahasan RUU-RUU tersebut.

Ia pun mengapresiasi langkah DPR dan pemerintah yang mereduksi jumlah Prolegnas Prioritas 2021 hanya menjadi 33 RUU.

"Proses pembahasan akan sangat bergantung pada gerak cepat DPR mengagendakan paripurna pengesahan daftar RUU Prioritas 2021 yang sayangnya belum juga terdengar kapan akan dilakukan," tuturnya.

Kendati begitu, ia menyoroti masih adanya sejumlah RUU kontroversial di Prioritas 2021. Misalnya, RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Perlindungan Tokoh Agama.

Baca juga: Baleg Tetapkan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, Ini Daftarnya...

Lucius berharap DPR mempertimbangkan kembali hadirnya RUU tersebut di Prioritas 2021.

"Paripurna mestinya bisa membuat keputusan mencoret RUU yang memang dianggap tak mendesak walaupun sudah disetujui oleh Badan Legislasi," kata Lucius.

Daftar Prolegnas Prioritas 2021 telah disepakati oleh Badan Legislasi DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (14/1/2021).

Secara keseluruhan, Prolegnas Prioritas 2021 terdiri atas 33 RUU serta 5 RUU Kumulatif Terbuka. Selanjutnya, DPR mesti mengesahkan Prolegnas Prioritas 2021 dalam rapat paripurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com