Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi I: Pembentukan Komponen Cadangan Jangan Sampai Terkesan Buang-buang Anggaran

Kompas.com - 22/01/2021, 11:35 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Sukamta mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam merealisasikan program pembentukan komponen cadangan (komcad) yang dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021.

Menurut Sukamta, pemerintah perlu memperhatikan waktu yang tepat, sehingga pembentukan komcad tidak terkesan membuang-buang anggaran.

"Pemerintah harus cermat dalam melaksanakan amanat UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara tersebut untuk merekrut, membina, dan mengelola komponen pendukung dan komponen cadangan," kata Sukamta dalam keterangan pers, Jumat (22/1/2021).

Sukamta mengatakan merekrut dan membina orang akan menjadi tantangan yang cukup besar, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Baca juga: Penjelasan Pembentukan Komponen Cadangan TNI, dari Perekrutan hingga Hukuman

Politikus PKS itu berpendapat, sebetulnya bisa saja komcad dimobilisasi untuk mengatasi pandemi. Sebab, komcad dibina untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.

"Tapi, sekali lagi harus dipikirkan dan dilakukan dengan sangat cermat. Sebetulnya, untuk menangani pandemi, lebih tepat dengan membina komponen pendukung. Tapi ini tetap bukan perkara sederhana, harus jelas semuanya, prioritasnya, konsepnya, dan kesiapan kondisi di lapangan," ujarnya.

Karena itu, menurut Sukamta, PP dan Peraturan Presiden yang diamanatkan UU PSDN harus mengatur soal pembinaan kesadaran bela negara (PKBN), komduk, komcad, mobilisasi dan demobilisasi secara utuh.

Ia pun mengingatkan bahwa pendaftaran komcad ini bersifat sukarela, sehingga tidak boleh ada paksaan dari negara.

"Jangan sampai ada yang harusnya diatur malah terlewat. Karena ini tidak hanya bicara soal bagaimana merekrut dan membina orang, tapi juga membina hal yang berbentuk barang (material) mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana prasarana nasional," tuturnya.

Baca juga: Kementerian Pertahanan Akan Rekrut 25.000 Orang untuk Komponen Cadangan

Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Simanjuntak menekankan, pembentukan komcad telah diamanatkan oleh UU No 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Adapun PP No 3/2021 yang diteken Presiden Joko Widodo hanya mengatur tata cara pelaksanaannya. Lebih lanjut, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menurut rencana akan mengeluarkan surat guna mengatur lebih detail soal pelaksanaan komcad.

”Ada tiga program di PP itu, yaitu program bela negara yang merupakan penyelenggaraan kesadaran bela negara, yaitu cinta negara, dan komponen pendukung, lalu komponen cadangan,” kata Dahnil.

Komcad ini terdiri dari komponen cadangan sumber daya manusia dan alam. Komponen sumber daya manusia direkrut dari masyarakat sipil pada usia 18-35 tahun.

Mereka akan bertugas untuk membantu TNI yang merupakan komponen utama dalam sistem pertahanan negara.

”Bukan wajib militer. Kalau ada yang tertarik, daftar. Kalau memenuhi syarat, nanti itu pendidikan dasar militer 3 bulan. Kalau lulus, jadi tentara cadangan,” ujar Dahnil.

Baca juga: PP 3/2021 Diteken Jokowi, Warga Bisa Jadi Komponen Cadangan Perkuat TNI

Sesuai aturan, komponen cadangan hanya akan bertugas kalau dimobilisasi oleh Presiden atas persetujuan DPR.

Hal ini bisa dilakukan dalam keadaan darurat, misalnya perang atau bencana alam besar. Ketika tidak ada keadaan darurat, mereka didemobilisasi atau dikembalikan ke profesi masing-masing. Kalau negara kembali menghadapi situasi genting, mereka dimobilisasi kembali. Saat dimobilisasi statusnya militer aktif sementara.

”Ketika didemobilisasi, pengawasan dilakukan oleh TNI. Jadi ketat,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com