JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Sukamta mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam merealisasikan program pembentukan komponen cadangan (komcad) yang dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021.
Menurut Sukamta, pemerintah perlu memperhatikan waktu yang tepat, sehingga pembentukan komcad tidak terkesan membuang-buang anggaran.
"Pemerintah harus cermat dalam melaksanakan amanat UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara tersebut untuk merekrut, membina, dan mengelola komponen pendukung dan komponen cadangan," kata Sukamta dalam keterangan pers, Jumat (22/1/2021).
Sukamta mengatakan merekrut dan membina orang akan menjadi tantangan yang cukup besar, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Baca juga: Penjelasan Pembentukan Komponen Cadangan TNI, dari Perekrutan hingga Hukuman
Politikus PKS itu berpendapat, sebetulnya bisa saja komcad dimobilisasi untuk mengatasi pandemi. Sebab, komcad dibina untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.
"Tapi, sekali lagi harus dipikirkan dan dilakukan dengan sangat cermat. Sebetulnya, untuk menangani pandemi, lebih tepat dengan membina komponen pendukung. Tapi ini tetap bukan perkara sederhana, harus jelas semuanya, prioritasnya, konsepnya, dan kesiapan kondisi di lapangan," ujarnya.
Karena itu, menurut Sukamta, PP dan Peraturan Presiden yang diamanatkan UU PSDN harus mengatur soal pembinaan kesadaran bela negara (PKBN), komduk, komcad, mobilisasi dan demobilisasi secara utuh.
Ia pun mengingatkan bahwa pendaftaran komcad ini bersifat sukarela, sehingga tidak boleh ada paksaan dari negara.
"Jangan sampai ada yang harusnya diatur malah terlewat. Karena ini tidak hanya bicara soal bagaimana merekrut dan membina orang, tapi juga membina hal yang berbentuk barang (material) mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana prasarana nasional," tuturnya.
Baca juga: Kementerian Pertahanan Akan Rekrut 25.000 Orang untuk Komponen Cadangan
Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Simanjuntak menekankan, pembentukan komcad telah diamanatkan oleh UU No 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan