Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi I: Pembentukan Komponen Cadangan Jangan Sampai Terkesan Buang-buang Anggaran

Kompas.com - 22/01/2021, 11:35 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Sukamta mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam merealisasikan program pembentukan komponen cadangan (komcad) yang dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021.

Menurut Sukamta, pemerintah perlu memperhatikan waktu yang tepat, sehingga pembentukan komcad tidak terkesan membuang-buang anggaran.

"Pemerintah harus cermat dalam melaksanakan amanat UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara tersebut untuk merekrut, membina, dan mengelola komponen pendukung dan komponen cadangan," kata Sukamta dalam keterangan pers, Jumat (22/1/2021).

Sukamta mengatakan merekrut dan membina orang akan menjadi tantangan yang cukup besar, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Baca juga: Penjelasan Pembentukan Komponen Cadangan TNI, dari Perekrutan hingga Hukuman

Politikus PKS itu berpendapat, sebetulnya bisa saja komcad dimobilisasi untuk mengatasi pandemi. Sebab, komcad dibina untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.

"Tapi, sekali lagi harus dipikirkan dan dilakukan dengan sangat cermat. Sebetulnya, untuk menangani pandemi, lebih tepat dengan membina komponen pendukung. Tapi ini tetap bukan perkara sederhana, harus jelas semuanya, prioritasnya, konsepnya, dan kesiapan kondisi di lapangan," ujarnya.

Karena itu, menurut Sukamta, PP dan Peraturan Presiden yang diamanatkan UU PSDN harus mengatur soal pembinaan kesadaran bela negara (PKBN), komduk, komcad, mobilisasi dan demobilisasi secara utuh.

Ia pun mengingatkan bahwa pendaftaran komcad ini bersifat sukarela, sehingga tidak boleh ada paksaan dari negara.

"Jangan sampai ada yang harusnya diatur malah terlewat. Karena ini tidak hanya bicara soal bagaimana merekrut dan membina orang, tapi juga membina hal yang berbentuk barang (material) mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana prasarana nasional," tuturnya.

Baca juga: Kementerian Pertahanan Akan Rekrut 25.000 Orang untuk Komponen Cadangan

Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Simanjuntak menekankan, pembentukan komcad telah diamanatkan oleh UU No 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Adapun PP No 3/2021 yang diteken Presiden Joko Widodo hanya mengatur tata cara pelaksanaannya. Lebih lanjut, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menurut rencana akan mengeluarkan surat guna mengatur lebih detail soal pelaksanaan komcad.

”Ada tiga program di PP itu, yaitu program bela negara yang merupakan penyelenggaraan kesadaran bela negara, yaitu cinta negara, dan komponen pendukung, lalu komponen cadangan,” kata Dahnil.

Komcad ini terdiri dari komponen cadangan sumber daya manusia dan alam. Komponen sumber daya manusia direkrut dari masyarakat sipil pada usia 18-35 tahun.

Mereka akan bertugas untuk membantu TNI yang merupakan komponen utama dalam sistem pertahanan negara.

”Bukan wajib militer. Kalau ada yang tertarik, daftar. Kalau memenuhi syarat, nanti itu pendidikan dasar militer 3 bulan. Kalau lulus, jadi tentara cadangan,” ujar Dahnil.

Baca juga: PP 3/2021 Diteken Jokowi, Warga Bisa Jadi Komponen Cadangan Perkuat TNI

Sesuai aturan, komponen cadangan hanya akan bertugas kalau dimobilisasi oleh Presiden atas persetujuan DPR.

Hal ini bisa dilakukan dalam keadaan darurat, misalnya perang atau bencana alam besar. Ketika tidak ada keadaan darurat, mereka didemobilisasi atau dikembalikan ke profesi masing-masing. Kalau negara kembali menghadapi situasi genting, mereka dimobilisasi kembali. Saat dimobilisasi statusnya militer aktif sementara.

”Ketika didemobilisasi, pengawasan dilakukan oleh TNI. Jadi ketat,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com