JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menilai terdapat tiga masalah yang perlu menjadi perhatian Komjen Listyo Sigit Prabowo saat memimpin institusi Polri nantinya.
Adapun anggota koalisi terdiri dari KontraS, Amnesty International Indonesia, HRWG, LBH Jakarta, Setara Institute, PBHI, dan ICW.
"Kami berpendapat jika masalah ini tidak dievaluasi maka sulit untuk memiliki pemolisian demokratis di bawah kepemimpinan Listyo," ungkap perwakilan koalisi sekaligus Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).
Koalisi menyoroti pernyataan Sigit yang mengungkapkan akan memberikan rasa aman bagi investor. Hal itu diungkapkan saat uji kepatutan dan kelayakan calon kapolri dengan DPR, Rabu (20/1/2021).
Terkait hal tersebut, koalisi menilai, Polri berpotensi menjadi alat kepentingan pemodal atau elite tertentu.
Padahal, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Polri merupakan alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Soal Rencana Hidupkan Kembali Pam Swakarsa, Koalisi: Berpotensi Melanggar HAM
"Lebih lanjut, kami khawatir kebijakan ini akan meningkatkan kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan terhadap aktivis lingkungan yang kerap mengkritik dan menolak korporasi yang merusak lingkungan," tuturnya.
Untuk itu, koalisi meminta Listyo memastikan polisi dalam posisi netral dalam menyikapi dinamika sosial-politik-ekonomi masyarakat.
Kemudian, koalisi juga mengkritik rencana Listyo untuk mengaktifkan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa karena dinilai berpotensi melanggar HAM.
Menurut Fatia, tidak ada kualifikasi yang jelas soal organisasi yang dapat dikukuhkan sebagai Pam Swakarsa, serta tidak ada batasan wewenang Polri mengerahkan anggota Pam Swakarsa.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan