JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE).
Salah satu yang diatur dalam Perpres tersebut adalah peningkatan efektivitas pemolisian masyarakat dalam mencegah ekstremisme.
"Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," bunyi petikan lampiran Perpres yang diunduh Kompas.com melalui laman Sekretariat Negara.
Berdasarkan hasil penelusuruan terhadap dokumen maupun lampiran Perpres, tak ada penjelasan detail mengenai terminologi "pemolisian".
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 7/2021, Pemerintah Adakan Pelatihan Pemolisian Masyarakat Cegah Ekstremisme
Terkait hal ini, pihak Istana Kepresidenan pun memberikan keterangan lebih lanjut.
Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, inti dari dari pemolisian masyarakat adalah upaya meningkatkan kepercayaan polisi dengan masyarakat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Melalui aturan ini, maka pelibatan tersebut menjadi lebih komprehensif, partisipatif, dan terukur," kata Jaleswari kepada Kompas.com, Kamis (21/1/2021).
Dalam RAN PE yang diatur Perpres, penanggung jawab pemolisian masyarakat adalah Polri.
Jaleswari menyebut, Polri sudah memiliki aturan khusus tentang pemolisian masyarakat yang termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.
"Jadi tidak benar kalau ada pemberitaan yang mengatakan RAN PE ini akan melatih warga polisikan warga terduga ekstrimis," ujarnya.
Oleh karenanya, Jaleswari menegaskan, pemolisian masyarakat merupakan upaya peningkatan efektivitas, kerja sama masyarakat, dan instansi-instansi lainnya dengan Polri untuk menjaga kamtibmas yang selama ini sudah berjalan untuk mengantisipasi ekstremisme yang mengarah pada kekerasan.
Baca juga: Antisipasi Teror, Polri: Pemolisian Komunitas Perlu Dilakukan
Pemolisian masyarakat, kata dia, sebenarnya bukan hal baru. Konsep ini sudah diterapkan di sejumlah negara maju.
"Dan di negara kita sudah lama dilakukan sebagai peran dan keterlibatan masyarakat dalam mencegah ekstrimisme," kata dia.
Adapun Perpes Nomor 7 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya.
Bab 1 Perpres tersebut menjelaskan, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.
"RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait," demikian bunyi petikan Perpres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.