JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bukan hal yang baru di Indonesia, terutama DKI Jakarta.
Baru-baru ini, sistem ETLE menjadi sorotan karena disinggung Komjen Listyo Sigit Prabowo saat uji kepatutan dan kelayakan calon kapolri dengan DPR pada Rabu (20/1/2021).
Sigit ingin mengedepankan penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Caranya adalah dengan modernisasi ETLE.
Hal itu dikarenakan interaksi polisi lalu lintas (polantas) dengan masyarakat saat proses penilangan dinilai kerap menimbulkan penyimpangan.
Sigit berharap, nantinya, polantas di lapangan fokus mengatur lalu lintas. Sementara, penilangan dilakukan melalui sistem ETLE.
"Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," kata Sigit di DPR, Rabu.
Tujuan
Di Ibu Kota, sistem ETLE mulai diberlakukan pada November 2018. Kini, tilang elektronik mulai merambah ke kota-kota lain.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, tujuan penerapan sistem ETLE adalah untuk mengurangi interaksi petugas dengan masyarakat.
Baca juga: Soal Wacana Polantas Tak Lagi Menilang dan Digantikan ETLE, Warga: Uang Tilang Aman
"Untuk mengurangi sentuhan bertemunya petugas dengan masyarakat. Sehingga hal-hal negatif itu bisa diminimalisir karena kalau sudah seperti itu masuk data komputer semua, masuk langsung ke pelanggar, pelanggar langsung bayar ke bank," ungkap Rusdi ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (21/1/2021).
Cara Kerja
Sistem ETLE yang telah berlaku di Jakarta mengandalkan kamera yang terpasang di sejumlah titik. Petugas Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya memantau gambar yang terekam kamera tersebut.
Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas pun akan terekam dan terdeteksi oleh kamera tersebut.
"Kamera tersebut mampu menangkap gambar lalu akan dikaji oleh petugas mengenai jenis pelanggarannya, nomor polisi kendaraan akan terekam dan disesuaikan dulu dengan data base yang sudah ada,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar beberapa waktu lalu.
Setelah terverifikasi, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi dan bukti foto pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan. Surat konfirmasi itu akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.