JAKARTA, KOMPAS.com – DPR resmi menyetujui keputusan Presiden Joko Widodo yang menunjuk Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pengganti Jenderal (Pol) Idham Azis.
DPR mengesahkan penunjukan Listyo sebagai calon kapolri penganti Idham lewat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Kepala Bareskrim Polri itu sebentar lagi akan menyandang status pimpinan tertinggi di Korps Bhayangkara begitu dilantik Presiden Joko Widodo.
Baca juga: DPR Setujui Pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri
Setelah resmi menyandang pangkat jenderal polisi bintang empat, Listyo akan segera dihadapkan dengan kasus besar yang menyita perhatian publik, yakni penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.
Kasus tersebut bakal menjadi batu ujian pertama bagi Listyo selaku Kapolri.
Perkembangan kasus
Kasus yang semula ditangani Polda Metro Jaya itu kini diambil alih oleh Bareskrim.
Hingga kini, penyidik Bareskrim telah memeriksa empat personel kepolisian terkait bentrok antara anggota Polda Metro Jaya dengan laskar FPI.
"Sampai saat ini saksi yang telah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ada 83. Dari 83 tersebut, empat di antaranya adalah anggota Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).
Ia menuturkan, penyidik masih mengumpulkan keterangan para saksi terkait peristiwa tersebut. Selain itu, penyidik juga masih menunggu apakah ada informasi tambahan sebelum melakukan gelar perkara.
Baca juga: Harapan Listyo Sigit, Masyarakat Dapat Akses Layanan Polri Semudah Pesan Piza
Adapun hingga kini gelar perkara mengenai kasus penembakan keenam laskar FPI belum dilakukan.
Polisi juga belum menetapkan tersangka atas peristiwa yang menewaskan enam anggota laskar FPI yang diduga hendak menyerang polisi.
Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.
Meskipun demikian polisi mengatakan hasil rekonstruksi belum final. Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.
Diketahui, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut. Pihak FPI sebelumnya telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
Baca juga: Komjen Listyo Sigit Diminta Tegas Larang Anggota Polri Rangkap Jabatan
Hasil penyelidikan Komnas HAM
Selain diselidiki Polri, kasus penembakan keenam laskar FPI juga diselidiki oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Komnas HAM menyatakan, peristiwa tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Penyelidikan Komnas HAM dilakukan secara independen, melibatkan beberapa organisasi masyarakat sipil dan dokter forensik.
Komnas HAM mencatat, enam orang anggota laskar FPI itu tewas dalam dua peristiwa yang berbeda.
Peristiwa pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek KM 49.
Sementara peristiwa kedua, berlangsung setelah KM 50 Tol Cikampek. Saat itu, empat orang anggota laskar FPI masih hidup dan berada di bawah penguasaan resmi anggota Polda Metro Jaya.
Baca juga: Listyo Sigit Gagas Program Polri Presisi, Ini Masukan Kompolnas agar Terwujud
"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas. Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang, Choirul Anam.
Anam mengatakan, penembakan sekaligus terhadap empat laskar FPI dalam satu waktu itu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban.
"Mengindikasikan adanya unlawful killing terhadap keempat anggota laskar FPI," ujar Anam.
Anam menuturkan, ada beberapa hal yang dilakukan pihak kepolisian usai melakukan penembakan terhadap empat orang anggota laskar FPI. Salah satunya ada tindakan pembersihan darah anggota laskar FPI yang tewas.
Selain itu, Komnas HAM menemukan adanya pengambilan kamera CCTV di salah satu warung di KM 50 oleh anggota kepolisian. Kepolisian pun mengakui soal pengambilan kamera CCTV itu.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Harap Komjen Listyo Sigit Bawa Polri Makin Maju dan Profesional
"Mereka (kepolisian) jawab diambil secara legal sehingga nanti kita tunggu kalau ini menjadi pembuktian di proses pengadilan," ujar Anam.
Atas berbagai temuan itu, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Polri. Komnas HAM merekomendasikan peristiwa pelanggaran HAM ini diselesaikan melalui mekanisme pengadilan pidana.
Komnas HAM juga merekomendasikan supaya mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam bernomor polisi B 1759 PWQ dan mobil Avanza silver B 1278 KJD.
Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan pengusutan lebih lanjut atas kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI.
Janji Listyo
Adapun Listyo berjanji bahwa penegakan hukum yang dilakukan jajaran kepolisian harus memenuhi rasa keadilan.
Baca juga: Langkah Komjen Listyo Sigit Prabowo hingga Jadi Kapolri...
Hal itu disampaikan Listyo dalam menanggapi pertanyaan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani yang mempertanyakan langkah konkret penegakan hukum di jajaran kepolisian dalam fit and proper test di Komisi III, Rabu (20/1/2021).
Janji Listyo itu tentu ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia, sebab saat ini perhatian publik tertuju pada kasus penembakan laskar FPI yang masih menyimpan teka-teki.
Kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang akan dipimpin Listyo tentunya juga bergantung pada penyelesaian kasus penembakan laskar FPI tersebut.
Jika proses hukum dalam kasus tersebut berlangsung adil dan transparan seperti yang dijanjikan Listyo, tentunya akan menjadi modal awal bagi eks ajudan Presiden Joko Widodo itu untuk memperoleh dukungan masyarakat dalam mereformasi Polri ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.